Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah (Tuba Tengah), Lampung menangkap IM (31), seorang terduga pembuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) palsu.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (16/9/2018) sekira pukul 15.00 WIB di rental komputer milik pelaku, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
“IM yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba,” ujar Kompol Zulfikar kepada Netizenku.com, Senin (17/9/2018).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada tempat untuk pembuatan SKCK di sebuah rental komputer.
Berbekal informasi tersebut, Panit I Intelkam Polsek Tulang Bawang Tengah beserta anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan memang benar tempat tersebut merupakan tempat untuk membuat SKCK palsu, anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
\”Selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Zulfikar.
Dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa monitor komputer merek Acer warna hitam, CPU merek SDC warna hitam, printer merek HP warna putih, scanner merek Cannon warna hitam dan ponsel merek Xiomi Redmi 5 warna silver.
Kemudian, dua flash disk merk Toshiba warna putih, empat lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, satu lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah, satu lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung.
Selanjutnya, delapan lembar SKCK legalisir diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, dua lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai, sembilan lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah dan empat lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas saat ditangkap, pelaku telah membuat dan menerbitkan SKCK yang diduga palsu dari Polresta Bandar Lampung, Polres Tulang Bawang, Polres Lampung Tengah, Polsek Tulang Bawang Tengah, Polsek Tumijajar dan Polsek Terusan Nunyai,” terang Kompol Zulfikar.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat yang akan membuat SKCK jangan pernah melakukan pembuatan SKCK di manapun, selain di kantor polisi, karena blanko SKCK yang asli ada tanda khusus yang tidak bisa dipalsukan.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas Kompol Zulfikar. (Arie)