Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menagih komitmen pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Lampung terkait dengan upaya pencegahan korupsi di delapan sektor tata kelola pemerintahan.
Ada delapan sektor tata kelola pemerintahan yang menjadi sorotan KPK di daerah yakni Sektor Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan Penganggaran, Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Manajemen KSM, Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Barang Milik Daerah.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Satgas Pencegahan Korsupgah) Korupsi Wilayah II KPK RI, Nana Mulyana, dalam kunjungan kerjanya di Kota Bandarlampung, Kamis (30/9), menagih komitmen Wali Kota Bandarlampung dalam upaya pencegahan korupsi di sektor Perizinan, Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Barang Milik Daerah.
“Sejak 4 tahun yang lalu, seluruh pemda di seluruh Indonesia berkomitmen melakukan upaya pencegahan korupsi di 8 sektor tersebut,” kata dia.
“Hari ini kita ketemu dengan Ibu Wali Kota menagih komitmen dari Wali Kota. Kita mereview satu persatu rencana aksi kita, baik pencapaian rencana aksi dalam bentuk persentase angka maupun implementasinya di lapangan,” lanjut Nana usai pertemuan tertutup dengan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dan sejumlah Kepala OPD di Ruang Rapat Wali Kota.
Nana menuturkan, dalam pertemuan itu dirinya menyampaikan bahwa KPK melakukan monitoring dan supervisi terhadap sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah, termasuk di dalamnya Pajak Hotel dan Restoran.
“KPK mendukung upaya penegakan aturan dan hukum, menutup Bakso Sony kalau mereka tidak taat terhadap kewajiban mereka sebagai Wajib Pungut,” tegas Nana.
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung menutup 18 gerai Bakso Sony dalam upaya menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).
Penutupan gerai Bakso Sony oleh TP4D dilakukan secara bertahap; pada 8 Juni 2021 menutup sementara gerai sekaligus Kantor Pusat Bakso Sony di Jalan Robert Wolter Monginsidi, kemudian 15 Juni 2021 menutup sementara 5 gerai, dan terakhir 20 September 2021 menutup sementara 12 gerai Bakso Sony yang tersisa.
Nana menjelaskan pemasangan tapping box di hotel dan restoran untuk memastikan hak yang diterima pemerintah daerah dari Wajib Pajak.
“Pajak Hotel dan Restoran yang mereka pungut disetorkan ke kas daerah. Jangan sampai pajak yang sudah dipungut pengusaha dari masyarakat tidak disetorkan. Kalau tidak digunakan alat tapping box, kita tidak tahu berapa hak yang diterima pemda,” ujar dia.
Namun Nana juga mengingatkan pemerintah kota dalam menegakkan aturan dengan memberikan semacam ‘tekanan’ kepada Wajib Pajak tetap mengedepankan mediasi.
“Kalau kita berharap telur, jangan ayamnya dimatikan. Tolong deh, teman-teman dari Bakso Sony ketemu dengan kita, mencari jalan keluarnya,” kata dia.
Menurut Nana, upaya yang dilakukan Bakso Sony dengan melaporkan penutupan gerainya ke Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi V, beberapa waktu lalu, lebih kepada ingin memastikan bahwa tapping box yang dipasang oleh pemerintah kota benar-benar dijalankan.
“Kalau ada penolakan tapping box, mari kita bicara. KPK datang untuk memastikan. Yuk mediasi, gak usah melebar kemana-mana. Kita duduk bersama pasti ada solusinya,” tutup Nana.
Dikutip dari buku yang dipublikasikan KPK RI di 2019 “Jalan Sunyi Pemberantas Korupsi” disebutkan, KPK bersama sejumlah pemerintah daerah melakukan pemasangan alat perekam pajak berupa bearbone, tapping box, dan mesin box untuk sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan parkir di sejumlah daerah dalam kurun waktu 2018-2019.
Tujuan pemasangan tapping box guna monitoring transaksi usaha secara online dan riil time.
Pada tahun 2018, pemasangan dan penerapan sistem dilakukan secara bertahap di enam provinsi di wilayah Sumatera.
Satu, Provinsi Riau meliputi Pemerintah Provinsi Riau, Pemkot Pekanbaru, dan Pemkot Dumai.
Dua, Provinsi Kepulauan Riau meliputi Pemprov Kepulauan Riau, Pemkot Batam, dan Pemkot Tanjung Pinang.
Tiga, Provinsi Sumatera Selatan mencakup Pemprov Sumatera Selatan, Pemkot Palembang, dan Pemkab Muara Enim.
Empat, Provinsi Jambi terdiri atas Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi.
Lima, Provinsi Lampung meliputi Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung.
Enam, Provinsi Bengkulu terdiri atas Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan catatan dan data KPK, atas penerapan perekaman pajak, hingga kuartal 3 tahun 2018 sekurangnya Rp53 miliar penerimaan pajak masuk ke kas daerah melalui sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Pemda terkait.
Pemasangan unit alat perekam pajak untuk 2017, 2018, dan 2019 (hingga April) berbanding lurus dengan penerimaan pajak daerah.
Di Kota Bandarlampung terpasang 214 unit dengan pendapatan pajak Rp81,472 miliar pada 2017 dan Rp108,891 miliar pada 2018.
Kota Batam terpasang 400 unit yang kemudian ada pendapatan pajak daerah Rp178,22 miliar pada 2017 dan Rp223,568 miliar pada 2018.
Kota Pekanbaru ada 261 unit dengan pendapatan pajak Rp137,064 miliar pada 2017 dan Rp162,293 miliar pada 2018.
Kota Palembang terpasang 115 unit dengan pendapatan pajak Rp186,85 miliar pada 2017 dan Rp223,568 miliar pada 2018.
Pemasangan alat perekam pajak ini dikawal Tim Korsupgah pada masing-masing Korwil.
Pemasangan alat perekam pajak akan berimbas pada peningkatan pajak untuk PAD. Dengan begitu, maka akan berbanding lurus dengan dan digunakan untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai daerah.
Bakso Sony Kukuh Pakai Cash Register
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan Bakso Sony enggan menandatangani Pakta Integritas karena bersikukuh memakai alat perekam transaksi elektronik milik mereka, cash register, di samping tapping box yang sudah disediakan pemerintah kota.
“Mereka bersedia diaudit, cuma poin yang satu itu, mereka tetap menggunakan dua alat, cash register dan tapping box, sedangkan dalam aturan harus satu, tapping box itu,” kata dia saat ditemui di Gedung Semergou, Selasa (28/9) lalu.
Yanwardi menuturkan pihak Bakso Sony masih mendiskusikan opsi yang ditawarkan BPPRD dalam Pakta Integritas.
“Kalau harus pakai cash register, kan dia ada jual yang kemasan itu, kita harus sekat, harus dibedakan dengan yang jual bakso masak,” ujar dia.
Kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiadi, ketika dihubungi pada Selasa (28/9) sore membenarkan hal tersebut. “Kami masih diskusi,” singkatnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, menyampaikan hal senada. Politisi PKS ini meminta Bakso Sony mengikuti aturan yang sudah disepakati.
“Sesuai dengan aturan sajalah seharusnya Bakso Sony. Komitmen dari awal sesuai dengan kesepakatan. Dari KPK juga sudah ada dalam aturan itu. Komunikasi dengan BPPRD juga sudah intensif dilakukan,” kata Agus Djumadi ketika ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Rabu (29/9).
Namun Agus Djumadi juga meminta pemerintah kota memahami kondisi perekonomian di Kota Bandarlampung yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah juga harusnya melakukan relaksasi dalam arti karena kondisi pandemi ini. Saya pikir pemkot bisa saja melakukan relaksasi, pemkot harus manusiawi juga tapi tetap dalam aturan yang ada,” ujar dia. (Josua)