Bandarlampung (Netizenku.com): Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pimpin rapat koordinasi tim penanggulangan kemiskinan di ruang rapat Command Center Lantai 1, Bappeda Provinsi Lampung, Senin (17/1).
Chusnunia mengatakan, program penanggulangan kemiskinan bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin.
“Kemudian kita juga mengembangkan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan,” kata dia.
Dasar pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, lanjut wagub yang akrab dipanggil Nunik tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (pasal 15) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja, Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan provinsi, serta kabupaten/kota (pasal 3).
“Langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani kemiskinan cukup baik dan terlihat dari pertumbuhan ekonomi Lampung selama 4 tahun terakhi. Kita mengalami tren peningkatan dan selalu lebih tinggi dari nasional dan rata-rata di Sumatera,” jelas Nunik.
Diketahui, pada masa pandemi covid-19 perekonomian Lampung Tahun 2020 mengalami kontraksi 1,67% lebih rendah dari target sebesar 2-3 persen. Kendati demikian, capaian ini lebih baik dari nasional yang terkontraksi lebih dalam 2,07 persen.
“Harus ada lapangan usaha yang tetap tumbuh positif seperti dibidang pertanian, pengadaan air, infokom, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Lampung pada Triwulan 1 tahun 2021 sebesar -2,10% dan triwulan 2 tahun 2021 sebesar 5,03%. Berdasarkan analisis tipologi klassen, pada tahun 2019 klasifikasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan kemiskinan tinggi adalah Kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat, sedangkan klasifikasi pertumbuhan ekonomi rendah serta angka kemiskinan rendah adalah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
Lebih lanjut, Nunik menjelaskan arahan dari Presiden RI terkait kemiskinan ekstrim pada rapat terbatas tentang strategi penanggulangan kemiskinan kronis tanggal 21 Juli 2021, yaitu upaya pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrem tidak boleh berhenti agar kemiskinan ekstrim (Extrem Proverty) pada tahun 2024 dapat mencapai 0 %.
“Percepatan penanganan kemiskinan ekstrim harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, pastikan intervensi di sektor pendidikan dan kesehatan serta air bersih dapat diterima, pertajam basis data untuk ketepatan target dan upaya percepatan, libatkan sektor swasta untuk berperan sebagai of taker produk kelompok miskin ekstrim sehingga dapat meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemprov Lampung memprioritaskan lokus sasaran program penanggulangan kemiskinan pada setiap kabupaten/kota yang menjadi daerah kemiskinan ekstrim di Lampung. Untuk tahun 2022 melalui sinergitas antara perangkat daerah provinsi dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.(Agis)