Ratusan masyarakat adat Desa Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2025).
Lampung (Netizenku.com): Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari tanpa izin masyarakat adat Desa Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah.
Ketua Adat Halangan Ratu, Abu Bakar, mengatakan kehadiran masyarakat adat dalam aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan hak atas tanah adat yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan sejak puluhan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir atas nama masyarakat adat Halangan Ratu untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah adat kami yang dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Itulah tujuan kami melakukan aksi damai ini,” ujar Abu.
Ia menjelaskan, tanah adat masyarakat Halangan Ratu telah dikuasai oleh PTPN I Regional VII Rejosari sejak tahun 1981 hingga 2025. Menurutnya, Desa Halangan Ratu memiliki dasar historis dan kultural atas lahan sengketa tersebut yang diperkuat dengan berbagai bukti, seperti situs adat, makam tua, serta bukti pembayaran pajak.
“Total luas tanah adat kami yang saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari sekitar 988,28 hektare,” jelasnya.
Abu menegaskan, apabila tuntutan masyarakat adat tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah, pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas tanah adat tersebut.
“Kami masyarakat adat Halangan Ratu akan tetap memperjuangkan hak kami. Hari ini kami akan menduduki lahan karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat adat Halangan Ratu,” pungkasnya. (*)








