Tak Lunasi Pajak DD, Incumbent Dilarang Ikut Pilkades

Redaksi

Kamis, 4 Juli 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, menegaskan bagi para kades incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali pada pilkades serentak, namun belum melunasi pajak pengelolaan Dana Desa (DD), dipastikan tidak dapat mengikuti kompetisi pilkades pada 21 Oktober mendatang, Kamis (4/7).

\”Sekarang, bagi kades incumbent yang ingin mencalonkan lagi, harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, untuk mendapatkan itu harus menyelesaikan kewajibannya saat melakukan pengelolaan DD, disini terlihat banyak yang bermasalah dengan pajaknya,\” tegasnya.

Baca Juga  AMP Gelar Doa Bersama dan Baksos Santuni Anak Yatim dan Duafa

Dijelaskan dia, hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran bermasalah dengan pajak terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

\”Memang kemampuan SDM khususnya di tingkat desa perlu ditingkatkan, terutama dalam pengelolaan DD, hampir sebagian bermasalah tentang pajak pengelolaan DDnya tapi ada juga yang kekurangan volume pekerjaan,\” ungkapnya.

Dikatakan dia, pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Kas Negara. \”Kita kan sudah melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap laporan DD tiap desa, jika ada kekurangan tentunya kita minta untuk dikembalikan dan itu kita berikan waktu selama 60 hari, tapi jika tidak juga diselesaikan maka aparat penegak hukum yang akan menagihnya,\” katanya.

Baca Juga  Modus Janjikan Jadi Pegawai PPPK, Riswan Amin Dibekuk Polisi

Kendati demikian, ia punya keyakinan saat ini para Kades incumbent akan mengembalikan kekurangan tersebut. \”Ya, kalau Incumbent mau nyalon lagi pasti dibayarkan, karena kalau tidak, pasti tidak bisa nyalon lagi, karena itu salah satu jadi persyaratan dan ini kita terapkan di Kabupaten Pesawaran,\” tegasnya.

Maka untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Kepala desa untuk bisa taat dalam membayar pajak.

Baca Juga  Optimalkan Peran, 45 Anggota DPRD Pesawaran Ikuti Bimtek

\”Kita sosialisasi sudah terkait pajak ini, dan sebenarnya pihak desa juga bisa mengikuti Bimtek. Makanya saya minta untuk Pemerintahan desa bisa menyelesaikan pajak bukan hanya bagi desa yang akan melakukan pilkades saja tapi semua desa yang ada di Pesawaran,\” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Nanda-Antonius Kalah, Pejabat Pesawaran Kocar-kacir Ajukan Pindah Tugas
Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan
M Nasir Dampingi Koordinator Agrinas Tinjau Lahan Cetak Sawah
Hasil Survey Rakata, Pasangan ASRI Unggul Telak dari Nanda-Antonius
Ketua Tim Paslon Nomor Urut 2 Optimis Menangkan Pilkada Pesawaran
Aries Sandi Didampingi Istri Nyoblos di TPS 6 Desa Penengahan
DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Persetujuan RAPBD 2025
Dua Calon Kada Pesawaran Tutup Kampanye Akbar dengan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB