Tak Kibarkan Merah Putih, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Redaksi

Minggu, 5 Agustus 2018 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruas jalan di daerah Wayhalim ini terlihat terpasang umbul-umbul dan bendera merah-putih. Namun masih ada rumah-rumah yang belum kunjung merah-putih.

Ruas jalan di daerah Wayhalim ini terlihat terpasang umbul-umbul dan bendera merah-putih. Namun masih ada rumah-rumah yang belum kunjung merah-putih.

Bandarlampung (Netizenku.com): Memasang bendera merah-putih saat memasuki bulan Agustus sudah menjadi tradisi dan budaya masyarakat Indonesia. Tak hanya dipasang untuk sekadar mengingat jasa pahlawan yang telah gugur, pemasangan bendera merah-putih juga dimaksudkan untuk memacu nasionalisme bangsa Indonesia.

Di Bandarlampung sendiri, selain menghimbau warga untuk memasang bendera yang diperjuangkan dengan pertumpahan darah, pemerintah kota juga menginstruksikan seluruh perusahaan dan instansi untuk memasang umbul-umbul dan merah-putih. Bahkan pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan instruksi tersebut.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

Menurut Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, pemerintah bisa mencabut izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan woro-woro tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau untuk masyarakat kita sudah menghimbau, meskipun masih belum ada yang memasang, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dipasang. Kalau untuk perusahaan hukumnya wajib. Bahkan Pak Walikota Herman HN menegaskan akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tak memasang bendera, yang terparah akan kita cabut izin usahanya,\” ujar Badri Tamam saat diwancarai disela acara car free day di Tugu Adipura, Minggu (5/8).

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Disinggung soal menjamurnya pedagang bendera musiman saat Agustus yang berdagang di trotoar, Badri mengatakan bahwa pemerintah kota mengizinkan hal tersebut asalkan tak sampai mengganggu arus kendaraan.

\”Itu kan dagangnya setahun sekali hitung-hitung memeriahkan agustusan kita, jadi pemerintah dan khususnya Pak Herman sudah mengizinkan, asalkan tidak boleh sampai mengganggu arus lalulintas, misalnya barang dagangan sampai memakan bahu jalan,\” pungkasnya.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berdasarkan pantauan, telah banyak umbul-umbul dan bendera merah-putih yang menghiasi Kota Tapis Berseri, mulai jalan kampung hingga jalan protokol. Sayangnya masih banyak perusahaan dan warga yang belum memasang bendera merah putih.(Agis)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB