Bandarlampung (Netizenku.com): Memasang bendera merah-putih saat memasuki bulan Agustus sudah menjadi tradisi dan budaya masyarakat Indonesia. Tak hanya dipasang untuk sekadar mengingat jasa pahlawan yang telah gugur, pemasangan bendera merah-putih juga dimaksudkan untuk memacu nasionalisme bangsa Indonesia.
Di Bandarlampung sendiri, selain menghimbau warga untuk memasang bendera yang diperjuangkan dengan pertumpahan darah, pemerintah kota juga menginstruksikan seluruh perusahaan dan instansi untuk memasang umbul-umbul dan merah-putih. Bahkan pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan instruksi tersebut.
Menurut Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, pemerintah bisa mencabut izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan woro-woro tersebut.
\”Kalau untuk masyarakat kita sudah menghimbau, meskipun masih belum ada yang memasang, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dipasang. Kalau untuk perusahaan hukumnya wajib. Bahkan Pak Walikota Herman HN menegaskan akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tak memasang bendera, yang terparah akan kita cabut izin usahanya,\” ujar Badri Tamam saat diwancarai disela acara car free day di Tugu Adipura, Minggu (5/8).
Disinggung soal menjamurnya pedagang bendera musiman saat Agustus yang berdagang di trotoar, Badri mengatakan bahwa pemerintah kota mengizinkan hal tersebut asalkan tak sampai mengganggu arus kendaraan.
\”Itu kan dagangnya setahun sekali hitung-hitung memeriahkan agustusan kita, jadi pemerintah dan khususnya Pak Herman sudah mengizinkan, asalkan tidak boleh sampai mengganggu arus lalulintas, misalnya barang dagangan sampai memakan bahu jalan,\” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan, telah banyak umbul-umbul dan bendera merah-putih yang menghiasi Kota Tapis Berseri, mulai jalan kampung hingga jalan protokol. Sayangnya masih banyak perusahaan dan warga yang belum memasang bendera merah putih.(Agis)