Sukarma Wijaya: Daftar SD harus usia 6 tahun dan lulus TK

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mewajibkan calon pelajar sekolah dasar (SD) harus berusia 6 tahun dan lulus Taman Kanak-Kanak (TK).

\”Sebaiknya sekolah tidak menerima usia di bawah 6 tahun, karena masih usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK. Jadi lakukan sesuai dengan tatanan itu, administrasi ya,\” kata Sukarma saat ditemui di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung, Selasa (9/2).

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Pendidikan TK, lanjut Sukarma, sudah termasuk jenjang pendidikan formal dengan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Masuk SD setelah lulus TK memang jadi persyaratan, makanya ada masa pendidikan pra sekolah seperti PAUD, TK, maksudnya edukasi anak-anak itu sudah berjalan,\” ujar Sukarma.

Ketika memasuki pendidikan SD usai lulus TK, anak-anak diharapkan sudah mulai bersosialisasi dan berinteraksi sesama temannya sambil belajar tidak lagi bermain seperti kegiatan di PAUD.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

\”Cuma orang dulu kan \’minterin\’ anaknya masih umur 5 tahun dibikinkan akta sehingga dikeluarkan. Nanti kalau sudah masuk tarik lagi, akta yang lama masuk,\” kata dia.

Di samping menumbuhkan interaksi sosial, pembatasan usia bagi calon pelajar SD juga dilakukan untuk mencegah membeludaknya pendaftar.

\”Kita ini sebenarnya sudah dibuat zonasi tapi di luar zonasi masih ada keinginan khusus bersekolah di sekolah yang dikatakan branded-branded ini. Kalau tidak dibatasi membeludak. Dan itu kewenangan sekolah membuat batasan itu, bisa sampai 7 tahun.\”

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

\”Jadi tidak boleh 6 tahun, ikuti saja aturannya. Masyarakat juga kalau mau taat dengan aturan kan tertib,\” lanjut Sukarma. (Josua)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB