Lampung (Netizenku.com) : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik atas laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) kepada Bawaslu Lampung, Kamis (6/9/2018), pukul 10.00 WIB .
Laporan KRLUPB terkait Bawaslu Lampung yang dianggap tidak netral, tidak kapabel, dan tidak mampu mencegah dan mengungkap politik uang dalam pemilihan gubernur (Pilgub Lampung) 27 Juni 2018 lalu.
\”Jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa Bawaslu Lampung melanggar kode etik, maka itu berarti mementahkan argumentasi hukum Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI, yang beberapa waktu lalu dalam putusannya meyakini tidak ada pelanggaran dalam Pilgub Lampung 2018,\” kata Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf, dalam rilisnya kepada Netizenku.com, Rabu (5/9/2018)
Diejlaskan, KRLUPB ingin membuktikan ke rakyat Lampung kebenaran yang sebenar-benarnya, bahwa pilkada Lampung sesungguhnya hanya ditentukan oleh seberapa banyak uang yang dibagikan oleh Cagub-Cawagub yang dicukongi Purwanti Lee, bos PT. Sugar Group Companies kepada rakyat pemilih.
\”Jadi koar-koar Bawaslu dan Kapolda Lampung bahwa demokrasi harus bermartabat, Pilgub harus dijauhi dari politik uang hanyalah basa-basi, seraya menikmati besarnya anggaran pengawasan dan pengamanan pilgub dalam APBD saja,\” ujar Aryanto Yusuf.
Menurut dia, KRLUPB meyakini DKPP tetaplah lembaga terhormat yang berisi orang-orang yang terhormat, baik keilmuan, pengalaman maupun integritasnya.
\”KRLUPB akan berjuang sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya untuk membuktikan bahwa ada kebenaran hakiki yang selama ini ditutupi. Doakan kami berhasil mengungkap kebenaran ini,\” kata Aryanto Yusuf. (ruslan)