PMI Lampung Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IDI Cabang Kota Bandarlampung dr Aditya M Biomed mengikuti vaksinasi Covid-19 di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung, Jumat (15/1). Foto: Netizenku.com

Ketua IDI Cabang Kota Bandarlampung dr Aditya M Biomed mengikuti vaksinasi Covid-19 di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung, Jumat (15/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pendonor plasma darah konvalesen masih minim peminat di wilayah Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung dr Aditya M Biomed saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).

Dia menyebutkan baru terdapat sembilan pendonor plasma konvalesen yang memenuhi kriteria untuk menjadi penyumbang plasma darah konvalesen.

\”Antusiasme (donor plasma darah konvalesen) agak kurang ya. Sejak dibuka layanannya pada awal Maret lalu, baru ada sembilan orang yang mendonorkan,\” ujar dr Aditya.

Sembilan pendonor itu merupakan bagian dari 25 catatan calon pendonor yang mengajukan diri.

\”Kalau yang mengusulkan setidaknya sudah ada 25 orang. Sembilan sesuai syarat dan lainnya tidak,\” kata dia.

Sementara, PMI terus menggaungkan ajakan bagi orang yang sudah sembuh dari Covid-19 agar menjadi donor.

Aditya mempersilahkan penyintas Covid-19 untuk datang ke UTD PMI Lampung di Jalan Sam Ratulangi Penengahan, Tanjungkarang Barat.

Baca Juga  Eva Dwiana Apresiasi Bantuan Bedug PSMTI Lampung

\”Pelayanan mulai pukul 08.00 Wib hingga 12.00 Wib,\” terang dr Aditya.

Untuk diketahui, donor plasma konvalesen dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan terapi penyembuhan bagi orang yang sedang isolasi dengan penanganan medis akibat terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Plasma konvalesen sendiri merupakan plasma darah yang diambil dari pasien yang telah sembuh dari penyakit Covid-19.

Sebagai catatan, penyintas Covid-19 yang hendak berdonor plasma konvalesen harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya diutamakan laki-laki, jika perempuan, yang dipilih yang belum pernah hamil, sudah dinyatakan bebas dari infeksi virus corona, atau telah sembuh minimal selama 14 hari serta maksimal 3 bulan.

Baca Juga  Khaidarmansyah: penataan kawasan pesisir program prioritas

Kemudian memiliki titer antibodi tinggi, minimal 1:160, berusia 18 sampai 60 tahun, dalam keadaan sehat serta bersedia memenuhi beberapa persyaratan standar laboratorium dan non laboratorium.

\”Jadi semua akan dicek. Pengecekan kurang lebih memerlukan waktu satu hari,\” pungkas Aditya. (Josua)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB