Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?

Ilwadi Perkasa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Tulangbawang – Suasana sosialisasi yang digelar PT Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (30/09/2025) mendadak berubah tegang.

Ketegangan muncul ketika Mardali, tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, secara terbuka mempertanyakan arah kegiatan yang diklaim sebagai sosialisasi kemitraan. Menurutnya, agenda tersebut justru menghindari substansi utama, yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Di hadapan Camat Dente Teladas Zainuddin, anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, serta para kepala kampung setempat, Mardali melontarkan pertanyaan tajam. “Apakah ini sosialisasi kemitraan sesuai kewajiban 20 persen plasma, atau hanya kemitraan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan HGU? Tapi jawaban salah satu direktur PT SGC, mohon maaf, kami tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu,” ujarnya usai acara.

Baca Juga  Satgas MBG Lampung Klaim Pembentukan SPPG Lampaui Target, Fokus Kualitas di 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardali menegaskan, kewajiban hukum itu jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan PP Nomor 26 Tahun 2021. “Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari dua puluh tahun kewajiban itu tidak juga ditunaikan?” tegasnya.

Rizal, tokoh muda masyarakat adat Teladas, ikut memperkuat argumen dengan data konkret. Ia menyebut, total lahan milik masyarakat hukum adat Teladas yang telah diserahkan kepada perusahaan mencapai 11.845 hektar. Artinya, perusahaan seharusnya sudah merealisasikan 2.369 hektar kebun plasma untuk masyarakat.

Baca Juga  Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

“Dari data itu jelas, kewajiban bisa dihitung. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun hektar yang diberikan kepada masyarakat adat Teladas. Jadi, di mana tanggung jawab perusahaan?” tandasnya.

Menurut Mardali, konsep kemitraan mandiri yang kini digulirkan perusahaan hanya akal-akalan untuk mengaburkan kewajiban hukum.

“Mereka sosialisasi kemitraan mandiri, padahal masyarakat adat Teladas dulu sudah menyerahkan tanahnya untuk HGU. Kalau begini, perusahaan seperti mau lepas tangan,” ucapnya dengan nada tinggi.

Forum semakin panas setelah pernyataan keras tersebut. Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk Direktur Utama salah satu unit PT di bawah SGC, Fauzi Toha, memilih meninggalkan tempat. Beberapa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, juga ikut keluar ruangan.

Baca Juga  Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

Moderator acara, H. Sulis yang diketahui sebagai manajer lapangan PT SGC hanya menanggapi singkat,
“Isu terkait kewajiban 20 persen akan kami sampaikan ke pimpinan pusat,” katanya.

Hingga acara berakhir, pihak perusahaan tak memberi jawaban resmi terkait substansi tuntutan masyarakat adat Teladas.

Bagi masyarakat adat Teladas, masalah ini adalah soal harga diri dan hak, bukan sekadar angka di atas kertas.

“Ini bukan soal bantuan, ini soal hak. Hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” tutup Rizal dengan suara bergetar.***

Berita Terkait

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi
Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik
KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032
KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032
Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah
Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB