Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum

Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Arsiman, seorang supir di PT Sindex Express menjadi korban pengekangan terhadap kebebasan.

Hal itu bermula pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Arsiman dijemput oleh P rekan satu profesinya di PT Sindex Express dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Keduanya mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express di Bandarlampung untuk diinterogasi oleh Manajemen PT Sindex Express.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran persnya menuturkan sekira pukul 19.00 Wib, Dartini istri korban mendapatkan kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon yang menerangkan seusai suaminya diinterogasi di garasi PT Sindex Express, suaminya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

“Tidak berselang lama setelah sambungan telepon dimatikan suami tidak kembali ke rumah,” kata Sumaindra.

Baca Juga  Rektor Teknokrat Lampung Digugat Mahasiswa yang Dituduh Radikal

Kemudian pada pagi harinya istri korban kembali menghubungi untuk mengetahui keberadaan sang suami yang tidak kembali ke rumah.

Sang suami mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.

“Pihak kepolisian menempatkan korban di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat,” ujar dia.

Sumaindra menjelaskan sejak 4 Januari sampai dengan hari ini, 12 januari 2022, Arsiman tidak mendapatkan kepastian status hukumnya.

“Arsiman pernah diminta keterangan oleh Polsek Tanjungjarang Barat, namun tidak pernah ditujukkan adanya Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat,” kata dia.

Selanjutnya Sumaindra menjelaskan melihat situasi dan kondisi tersebut, sang istri, Dartini mendatangi kantor YLBHI-LBH Bandarlampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi suaminya, Arsiman.

Baca Juga  LBH Bandarlampung Dampingi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Dengan didampingi YLBH-LBH Bandarlampung, Darsini menjemput Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.

“Setelah mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilahkan untuk pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman,” ujar dia.

Menurut Sumaindra, seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP.

“Dengan demikian jika lebih dari 1×24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum,” tegas dia.

Baca Juga  PKBI-AJI-LBH Diskusi Pemerkosaan ODGJ yang Tak Diusut

Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP.

Atas peristiwa tersebut, LBH Bandarlampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat yang sudah melakukan tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB