Sopir Pick Up Maut Angkat Anak Korban Kecelakaan

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus telah merampungkan gelar perkara kasus Lakalantas maut Jalinbar, Pekon Way Gelang yang menewaskan satu keluarga. Dari hasil gelar perkara, Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND terancam diganjar Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi. Kemudian hasil Olah TKP yang diperkuat dengan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung.

“Pada hit point (titik benturan), jelas terjadi pada marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir mobil seharusnya paham, bahwa ia dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadilah lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia,” beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ, mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”.

“Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ,” jelas Jonnifer Yolandra.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, Satlantas Polres Tanggamus telah menemui Aldi Pratama (13). Dia adalah anak pertama dari pasangan suami-istri, Edi Setiawan (41) dan Helda (37). Lantaran pasutri asal Pekon Way Panas, Kecamatan Kotaagung Barat itu telah meninggal dunia, maka Aldi Pratama sebagai anak pertama yang masih hidup, menjadi satu-satunya ahli waris. Adik perempuan Aldi, Naviya Keysa (6) juga turut meninggal dunia akibat lakalantas tersebut.

Saat menemui Aldi Pratama, Kasat Lantas Polres Tanggamus didampingi sejumlah personelnya, memberikan santunan. Jonnifer Yolandra mengatakan, pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian Satlantas Polres Tanggamus terhadap keluarga korban.

“Kami berharap, tali asih dan santunan dari Satlantas Polres Tanggamus ini, dapat sedikit meringankan beban yang dialami ahli waris atas meninggalnya kedua orang tuanya akibat lakalantas kemarin,” harap mantan Komandan Kompi Brigade Mobile di NTT itu.

Pada bagian lain, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, didapat kabar bahwa Sugiono mengangkat Aldi Pratama sebagai anak. Menurut sumber, hal itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Sugiono atas kelalaiannya yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.

“Jadi selain akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya, kami juga terima kabar bahwa Sugiono akan mengangkat ahli waris sebagai anaknya,” tandas sumber internal Polres Tanggamus. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru