Sopir Pick Up Maut Angkat Anak Korban Kecelakaan

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus telah merampungkan gelar perkara kasus Lakalantas maut Jalinbar, Pekon Way Gelang yang menewaskan satu keluarga. Dari hasil gelar perkara, Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND terancam diganjar Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi. Kemudian hasil Olah TKP yang diperkuat dengan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung.

“Pada hit point (titik benturan), jelas terjadi pada marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir mobil seharusnya paham, bahwa ia dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadilah lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia,” beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (26/1).

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ, mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

“Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ,” jelas Jonnifer Yolandra.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, Satlantas Polres Tanggamus telah menemui Aldi Pratama (13). Dia adalah anak pertama dari pasangan suami-istri, Edi Setiawan (41) dan Helda (37). Lantaran pasutri asal Pekon Way Panas, Kecamatan Kotaagung Barat itu telah meninggal dunia, maka Aldi Pratama sebagai anak pertama yang masih hidup, menjadi satu-satunya ahli waris. Adik perempuan Aldi, Naviya Keysa (6) juga turut meninggal dunia akibat lakalantas tersebut.

Saat menemui Aldi Pratama, Kasat Lantas Polres Tanggamus didampingi sejumlah personelnya, memberikan santunan. Jonnifer Yolandra mengatakan, pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian Satlantas Polres Tanggamus terhadap keluarga korban.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

“Kami berharap, tali asih dan santunan dari Satlantas Polres Tanggamus ini, dapat sedikit meringankan beban yang dialami ahli waris atas meninggalnya kedua orang tuanya akibat lakalantas kemarin,” harap mantan Komandan Kompi Brigade Mobile di NTT itu.

Pada bagian lain, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, didapat kabar bahwa Sugiono mengangkat Aldi Pratama sebagai anak. Menurut sumber, hal itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Sugiono atas kelalaiannya yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.

“Jadi selain akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya, kami juga terima kabar bahwa Sugiono akan mengangkat ahli waris sebagai anaknya,” tandas sumber internal Polres Tanggamus. (Arj/len)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB