Soal Surat Suara, Bawaslu Minta KPU Lampung Patuhi Kontrak Kerja

Redaksi

Minggu, 3 Juni 2018 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 27 Juni 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, mewanti-wanti agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama PT. Temprina Media Grafika Cabang Bekasi (pemenang lelang cetak suara), bisa bekerja secara profesional dan mematuhi apa yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.

Pasalnya, jadwal pengiriman surat suara Pilgub Lampung dari PT. Temprina Media Grafika diketahui molor dari waktu penjadwalan. “Mengenai surat suara itu, jangan sampai bergeser lah waktunya. Karena selain selesai cetak, KPU masih memiliki kewajiban yang lain, seperti melipat, menyusun, menggabungkan formulir satu dengan yang lain, hingga pendistribusian surat suara ke masing-masing TPS. Nah ini yang kita harapkan kerjanya benar jangan asal-asalan,” papar Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari, saat dihubungi Netizenku.com via telepon, Minggu (3/6).

Selain itu, kata Adek, KPU mestinya jeli serta tidak diam melihat permasalahan ini, dan harus segera melakukan penghitungan dari hari ke hari. Selain waktu yang sudah mepet, KPU dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan yang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya khawatir ini nanti terjadi seperti bahan kampanye, waktu sudah berjalan namun bahan belum dicetak. Nah itu tidak kita harapkan. Warning ini tetap penting sebagai dorongan untuk KPU Lampung agar mau jemput bola menyelesaikan pekerjaannya,” harap Adek.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, bersama jajaran KPU dan Bawaslu sudah melihat lokasi percetakan. Dan Senin (21/5) lalu, surat suara mulai di cetak oleh PT. Temprina Media Grafika Cabang Bekasi.

Hal itu tertuang dalam pengumuman pemenang e-lelang itemized katalog surat suara Nomor : 07/PENGUMUMAN-SURAT SUARA/Katalog/III/2018. Untuk Provinsi Lampung harga satuan surat suara + PPN 10 persen sebesar Rp246. Surat suara tersebut berukuran 36 × 23 cm. Sebanyak 5.930.225 lembar surat suara dengan rincian total DPT disetiap TPS ditambah 2,5 persen surat suara perbaikan. Kemudian ditambah 2.000 lembar surat suara tambahan. (Aby)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB