Bandarlampung (Netizenku.com): Rencana pemberhentian program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Bandarlampung oleh Plt Walikota Yusuf Kohar, rupanya tak sejalan dengan keinginan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Edwin Rusli.
Menurut Edwin Rusli, pihaknya belum mengetahui kalau ada rencana seperti itu dari Plt Walikota. \”Kalau rencana pemberhentian Jamkeskot oleh Plt Walikota saya belum tahu,\” ujar Edwin saat ditemui Netizenku.com, Senin (7/5).
Dirinya pun membandingkan program Jamkeskot yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).
\”Kalau BPJS kan hanya sebagaian masyarakat yang baru ikut. Karena untuk mengikutkan masyarakat ke dalam program itu butuh proses. Kalau Jamkeskot kan berlaku untuk masyarakat Bandarlampung yang tidak mampu, hanya tinggal bawa KK dan KTP saja jikalau ingin berobat,\” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, pemberhentian tersebut hanya bisa dilakukan oleh Herman HN saat kembali menjabat sebagai walikota pasca cuti. \”Karena itu kebijakan strategis, yang boleh memberhentikan programnya ya hanya Pak Herman HN,\” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusuf Kohar soroti program Jaminan Kesehatan Kota dalam evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan pertama tahun 2018.
Menurut Kohar, sudah seharusnya program Jamkeskot dialihkan ke program Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, lantaran hanya melakukan pemborosan anggaran sebesar Rp60 miliar.
\”Untuk apa kita nanganin orang sakit sampai menghabiskan uang Rp60 miliar. Lebih baik kita masukan ke BPJS saja, paling kita hanya menangani 50 sampai 60 ribu jiwa saja, dikalikan dengan bayaran perbulannya, kita hemat banyak,” ujar Kohar .(Agis)