Tak Mau Kecolongan, Badan Pajak Akan Tambah 20 Tapping Box

Redaksi

Minggu, 26 Agustus 2018 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi.

Ketua BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi.

Bandarlampung (Netizenku com): Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung berencana menambah 20 tapping box di restoran dan hotel yang ada di Kota Tapis Berseri.

Hal ini dilakukan BPPRD guna mengurangi kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD) dan manipulasi pajak, yang kerap kali dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Menurut kepala BPPRD Kota Bandarlaampung, Yanwardi, lokasi tambahan pemasangan tapping box sudah ada berdasarkan pengecekan di lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita dalam waktu dekat akan pasang lagi 20 unit tapping box, lokasinya sudah ada, nanti kita sampaikan, kalau sekarang tidak etis, karena yang kita pasang-pasang tapping box itu lokasi usaha yang pajaknya tidak sesuai pemasukan, berdasarkan pengawasan di lapangan,” ujar Yanwardi, Minggu (26/8).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Menurut dia, pemasangan 20 unit tapping box juga menunggu SK dari walikota, dan persetujuan dalam APBD perubahaan tahun 2018, karena satu unit tapping box nilai sewanya lebih kurang Rp 1,5 juta perbulan sudah include dengan perangkat teknologi dan WIFInya.

“Kenapa kita sewa, karena kalau beli itu satu unit 25 juta, tapi kita terkendala tenaga teknologi IT nya. Kalau sewa itu sudah termasuk SDM dan pemeliharaanya mereka yang tanggungjawab,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Diketahui, 10 tapping box yang sebelumnya telah dipasang di beberapa hotel dan restoran, telah memberikan perubahan PAD, namun masih belum signifikan. “Ada dampak tapi belum maksimal, itu juga karena ada kendala teknis, misalnya tidak berfungsinya tapping box yang kita pasang,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Suratmin menilai perencanaan pemasangan 20 tapping box di restoran dan hotel di Bandarlampung adalah tindakan yang tepat. Apalagi selama ini kata dia, masih banyak objek-objek pajak restoran di Bandarlampung yang dinilai belum maksimal dalam membayar pajak.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

“Kita tidak berprasangka buruk, tapi berdasarkan laporan BPPRD, masih ada hotel dan restoran yang pajaknya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya lokasi objek pajaknya ramai, tapi pajaknya rendah, tapi tidak usah saya sebut, menjaga kode etik,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB