Kasus penganiayaan yang menewaskan Alfian (35), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (1/10/2025) malam, akhirnya terungkap.
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyebut pelaku, Adji Darma Saputra (28), nekat membacok kakak iparnya karena tersinggung ucapan korban. Sindiran kasar itu membuat pelaku marah, hingga mengambil parang dari atas lemari dan menyerang korban.
Korban mengalami luka parah, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia. Usai kejadian, Adji membuang parang lalu menyerahkan diri melalui Ketua Karang Taruna setempat, Zainal (30), yang kemudian membawa pelaku ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa parang dan pakaian korban. Adji dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)








