Simpan DAK di Rekening Pribadi, Pejabat Eselon II DPPKB Tubaba Jadi Tersangka

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Simpan Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi, salah satu pejabat eselon II inisial N Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditetapkan menjadi tersangka.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka (N) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari DAK.

Baca Juga  Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Dijelaskan Risky, bahwa Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan pada tahun anggaran 2022 DPPKB menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga  Pemerintah Tiyuh Penumangan Gelar Kegiatan Peningkatan Ketahanan Keluarga

Sehingga, lanjut dia, total yang tidak didistribusikan pada TA 2021 dan 2022 sebesar Rp1.049.502.669 yang mana selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.

“Sisa anggaran TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa,” ungkapnya.

Untuk itu, atas perbuatannya, tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman pidana untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Sementara itu, tersangka N saat digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi merah, sempat mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya merasa didzolimi.

“Saya merasa didzolimi tolong rekan-rekan catat, saya memenuhi amanat Undang-undang, dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya ngelawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” imbuhnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terbaru

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB