Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Bos Dede Hadirkan Saksi yang Ringankan Terdakwa

Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap bos counter Dede Cell, Gisting, Rabu (11/5).

Sidang perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada pertengahan tahun 2021 tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB, namun molor sampai pukul 13.00 WIB, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Qurniawan, dan Zakky Ikhsan Samad, Hakim Anggota I serta Murdian, sebagai Hakim Anggota II baru mulai digelar.

Sementara untuk tim penasehat hukum kedua terdakwa nampak hanya tiga orang yang hadir dalam persidangan yakni Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmoko, dan Hanna Mukarroma dari Kantor Pengacara Wahyu Widiyatmoko dan Partner. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotaagung adalah Astrid Nurul Pratiwi, dan Meysa Ratna Juwita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kedua terdakwa, di mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua terdakwa adalah pelaku pembunuhan terhadap Dede Saputra yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin, (12/7/21) 2021.

Baca Juga  RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

Adapun saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum Syahrial Aswad, yakni Novrizal, merupakan rekan terdakwa yang bersama terdakwa Syahrial Aswad saat itu berada di Bandarlampung pada hari Minggu 11 Juli 2021 sampai hari Selasa 13 Juli 2021. Dan saksi yang meringankan dari terdakwa Bakas Maulana alias Alan, dihadirkan 5 orang saksi yakni, Agung, Rama, Aldi, Leon, Aisyah, yang bersama Bakas Maulana alias Alan mulai dari Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 di kontrakan Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang, hingga hari Senin jam 8 pagi, tanggal 12 Juli 2021.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Endy Mardeny, menjelaskan kepada awak media bahwa terungkap di persidangan dari keterangan saksi Novrizal, bahwa terdakwa Syahrial Aswad mulai dari hari Minggu sore tanggal 11 Juli 2021 berangkat dari Kedondong menuju Bandarlampung, hingga pulang lagi ke Kedondong, Pesawaran pada hari Selasa sore tanggal 13 Juli 2021, selalu bersama dengan saksi Novrizal.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

Ditempat yang sama, tim penasehat hukum yang lainnya yakni Wahyu Widiyatmoko, menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah pembuktian dari dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menurut dakwaan JPU, bahwa pada hari Minggu pukul 16.00, WIB, terdakwa Bakas Maulana alias Alan menjemput terdakwa Syahrial di Bandarlampung, tetapi fakta di persidangan hari ini dengan saksi-saksi yang kita hadirkan, ternyata Syahrial pada saat itu bersama-sama Novrizal sampai dengan hari Selasa, tidak lepas mereka berdua itu. Berarti di sini dakwaan jaksa yang pukul 16.00 WIB itu kita anggap terbantahkan dengan saksi yang kita hadirkan,” ucap Wahyu.

Begitu juga dengan dakwaan terhadap terdakwa Bakas Maulana lanjut Wahyu, dalam dakwaannya pada pukul 16.00 WIB, Bakas Maulana menjemput terdakwa Syahrial Aswad di Bandarlampung, ternyata pada saat itu terdakwa Bakas Maulana berada di rumah saudara Agung, hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

“Jadi clear (jelas) kan, pada saat itu terdakwa Bakas Maulana tidak pergi ke Bandarlampung, bahkan dari pukul 18.00 WIB hingga malam hari bahkan sampai pagi harinya Bakas Maulana bersama teman-temannya yang kita hadirkan hari ini,” jelasnya.

Untuk pembuktian bahwa antara Bakas Maulana alias Alan tidak saling mengenal dengan Syahrial Aswad Wahyu mengatakan, itu sudah dibuktikan dengan pertanyaan saksi sebelumnya.

“Hingga detik ini juga bahkan teman-teman Bakas Maulana tidak mengenal terdakwa Syahrial. Berarti di sini kita menganggap bahwa dakwaan Jaksa yang mengatakan berencana itu kita anggap terbantahkan oleh saksi-saksi yang kita hadirkan hari ini,” tegasnya.

“Mudah-mudahan karena kita masih ada saksi berikutnya, mudah-mudahan saksi tersebut bisa lebih menguatkan dalil-dalil yang telah di dakwakan oleh JPU, kita akan bantah semua dakwaan tersebut, dan rencananya kita juga akan menghadirkan saksi ahli,” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun
Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan
Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:06 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Berita Terbaru

Tanggamus

RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:59 WIB