Siapkan Data dan Saksi, Posko Demokrasi Siap Laporkan 14 Panwas ke Polres

Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tak terima dengab hasil Pilgub yang terpilih karena praktik kecurangan politik uang, Posko Demokrasi segera melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota ke Polda Lampung, dalam waktu dekat. Laporan ini merupakan tindak lanjut, dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor tiga.

Koordinator Posko Demokrasi, Rismayanti mengatakan, dalam menjalankan pengawasan selama pilgub lalu, Bawaslu beserta panwaslu terkesan tidak serius menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilaporan masyarakat.

Baca Juga  Ribuan Masa Tuntut Ketegasan Gakkumdu

Menurut Risma dalam penyelenggaeaan pilgub lalu, panwas melanggar pasal 29 UU no 1 tahun 2015 tentang kewajiban-kewajiban pengawas pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada point C menerangkan, bawaslu  wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kita akan laporkan 14 panwas ke polres masing-masing daerah (minus Waykanan, red),\” jelas Risma, kepada Netizenku.com, Selasa (24/7).

Baca Juga  Panwascam Way Halim Terbanyak Tangani Dugaan Pelanggaran

Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya akan laporkan panwaslu Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran. Dan saat ini, jelasnya, pihaknya sedang mengumpulkan data-data maupun saksi-saksi.

Melihat realitas di lapangan, lanjutnya, politik uang yang dilakukan oleh paslon Arinal-Nunik begitu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Namun banyaknya Laporan masyarakat ke Panwas dimentahkan, dan tidak ada tindak lanjut karena hanya berdasar pada keadilan Prosedural.

Baca Juga  Gakkumdu Diminta Dievaluasi; Anggaran Besar, Kinerja Minim?

\”Jelas ini adalah Bukti nyata Bawaslu Lampung beserta jajarannya di kabupaten kota melanggar Pasal 29 UU NO. 1 tahun 2015, dengan melakukan pengabaian terhadap Laporan Masyarakat terkait adanya Money Politic,\” ujar dia. (Red)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB