Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pringsewu

Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Cabuli bocah di bawah umur, BP (19), warga Pekon Waluyojati, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu.

BP diamankan pihak berwajib lantatan dugaan kuat melakukan persetubuhan terhadap AA (15), seorang pelajar di kabupaten setempat.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan BP berawal atas laporan kakek korban pada 5 April silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

\”Dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 wib,\” kata dia, Selasa (7/4).

Perbuatan bejat itu terungkap ketika sang nenek memanggil korban yang sedang berada di kamarnya untuk sarapan pagi pada Minggu (5/4) sekira jam 09.30 wib.

Namun, lantaran korban tak merespons, nenek kemudian masuk kamar untuk melakukan pengecekan. Sempat terkejut, BP tampak terlihat di dalam kamar cucunya.

Pengakuan BP, dirinya masuk ke dalam kamar korban sejak Sabtu (4/4) pukul 23.00 wib. Bahkan dia juga mengaku bila sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA. Setelah mendengar pengakuan dari BP tersebut, kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban.

\”Diakuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali, korban sendiri sampai mau melakukan persetubuhan karena percaya kepada BP. Bila hamil (terjadi apa-apa) maka akan bertanggung jawab sepenuhnya,\” terangnya.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah spray warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Atas kasus tersebut BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini
Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu
Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa
Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak
Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB