Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Ilwadi Perkasa

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso

Tulangbawang Barat (Netizenku.com):  Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso, mengatakan kebebasan berpendapat adalah hak demokratis setiap warga negara, namun hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi etika dan hukum yang berlaku.

Dalam konteks pilkada, jelasnya, kebebasan berpendapat itu harus disertai dengan kesadaran dan rasa tanggungjawab  bahwa setiap warga negara juga diminta untuk menjaga kondusifitas dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

Diakui, dinamika politik menjelang Pilkada sering kali disertai dengan peredaran informasi yang tidak akurat (hoaks),  yang belakangan menyebut-nyebut nama Pj Bupati Tubaba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang tidak benar  hanya akan memperburuk suasana dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ebe, sapaan akrab Kadis Kominfo Tubaba, juga menerangkan bahwa penyebaran Informasi dan transaksi elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni, pasal 28, dan Pasal 45A.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

“Aturan dalam UU ITE yang berlaku, setiap orang yang sengaja menyebarluaskan informasi elektronik, dokumen elektronik atau memproduksinya yang berisi berita bohong atau menyesatkan dapat dipidana selama enam tahun atau denda satu miliar rupiah,” singkat Ebe.

Karenanya, ia mengajak semua elemen masyarakat di Tubaba dapat bersama-sama berkomitmen untuk menolak hoax dan informasi tidak valid.

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

“Mari jadikan Pilkada 2024 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat, demi terciptanya keamanan guna meraih masa depan yang kita harapkan,” pungkasnya.(Arie)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM
Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB