Seruan Pers : Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Hendri Setiadi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers tak boleh bungkam. (Foto: ist)

Pers tak boleh bungkam. (Foto: ist)

Demokrasi kita kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.

(Netizenku Network): ELIT-ELIT kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Tercium aroma busuk di balik niat untuk merevisi undang-undang pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita.

Baca Juga  Liga Champions UEFA 2023, Oppo Tunjuk Kaká Jadi Brand Ambassador 

Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat. Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan. Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Baca Juga  Data Beras BPS Buktikan jika Kementerian Pertanian Salah

Pada situasi saat ini, pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi. Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat.

Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan dan menyerukan:

1. Demokrasi kita terancam dan pers wajib membelanya.

2. Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.

Baca Juga  Akhirnya, Black Box Lion Air JT610 yang Jatuh Ditemukan

3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.

4. Pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.

Jakarta, 22 Agustus 2024

KOALISI LINTAS ORGANISASI PERS (sesuai abjad)

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)

5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya

6. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

7. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

8. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

9. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Hotline : 08111137820

Berita Terkait

PON XXI, Samsudin-Arinal Kompak Kepalkan Tangan Simbol Kebersamaan
PON XXI, Lampung Masih Jaga Asa Target 10 Besar Klasemen Akhir
Pj Gubernur Sumut Undang Welcome Dinner KONI 38 Provinsi dan Peserta PON XXI
PON XXI: Lampung Masih Kokoh di Posisi Tiga Klasemen Sementara
Menteri Hukum dan HAM Sebut KI Investasi Berikan Kontribusi Ekonomi
Sempat Pimpin Klasemen, Hari Ini Lampung di Posisi 3 PON XXI Sumut-Aceh
Telkomsel Hadirkan 5G untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024
Innalillahi wa innailaihi rodji’un: Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 16:55 WIB

Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Tanggamus Gelar Syukuran

Rabu, 4 September 2024 - 13:08 WIB

Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 3 September 2024 - 18:44 WIB

Satlantas Polres Tanggamus Rutin Antisipasi Kemacetan Jam Rawan

Senin, 2 September 2024 - 21:08 WIB

Ungkapan Syukur, Ketua DPD PAN Tanggamus Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Gisting

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:33 WIB

DAMAR Daftar Ke KPU Tanggamus: Bawa Pimpinan Parpol Pengusung dan Unsur Pendukung 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Sah..!!! Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftarkan Diri ke KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:02 WIB

Ini Kata Paslon Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Saat Melangkah ke KPU Tanggamus

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Tanggamus Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Bagikan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:50 WIB

Atlet Hapkido Lampung mempersembahkan 3 medali perunggu di PON Aceh-Sumut 2024, Selasa (10/9/2024). (Ist/NK)

Nasional

PON XXI, Lampung Masih Jaga Asa Target 10 Besar Klasemen Akhir

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:37 WIB

Pesawaran

DPD Golkar Pesawaran Siap “Rusak” Menangkan Pasangan Arisan

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:43 WIB