Namun belum sempat diamuk massa, tersangka terlebih dahulu diamankan petugas Polsek Kalirejo, Lampung Tengah.
Setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku yang telah berkeluarga tersebut kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun. (Reza)
Halaman : 1 2