Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aries Sandi-Supriyanto terpilih pada Pilkada 2024, batal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran menyusul putusan Mahkamah Konstititusi yang baru saja dibacakan Senin, 23 Februari 2025 sore ini.
MK memutuskan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhya. Dalam pokok permohonanya MK memutuskan:
1 . Mengabulkan permohonan pemohonan untuk sebagian.
2. Menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang Penetapan Hasll Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
3. Menyatakan diskualifikasi pasangan nomor urut 1 dari kepersertaan dalam Pilkada Pesawaran.
4. Menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan paslon pilkada Pesawaran dan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut paslon.
5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 01.