Sempat Buron, Pelaku Pencurian Menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran

Leni Marlina

Kamis, 26 September 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tormisi Saputra (36), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik warga Pagelaran, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Rabu (25/9/2024) siang. Pria yang akrab disapa Tormizi ini merupakan warga Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Tormizi mengaku tidak lagi merasa nyaman selama dalam pelarian, terutama setelah dua rekannya, Riski dan dan Rinanda berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, Rabu siang kemarin, seorang DPO pelaku pencurian bernama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” ujar AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (26/9/2024) siang.

AKP Sudirman menjelaskan bahwa Tormisi diduga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

“Pencurian ini tidak dilakukan Tormisi seorang diri. Dia berperan mengantarkan dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Setelah itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap sebelumnya,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Sudirman menambahkan bahwa tersangka Tormisi saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap. Dalam proses penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormisi mau menyerahkan diri.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil. AKP Sudirman juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

“Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB