Sekda Tanggamus Terima Penghargaan Sistem Merit Pengisian JPT

Leni Marlina

Minggu, 18 Februari 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si saat Menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bandung (16/02/2024). (Rapik/SL)

Foto: Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si saat Menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bandung (16/02/2024). (Rapik/SL)

Tanggamus (Netizenku.com): Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., menerima penghargaan sistem Merit 2023 dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang diserahkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem di Gedung Sate, Bandung (16/2/2024).

Penghargaan sistem Merit 2023 ini diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki nilai sistem Merit dengan kategori sangat baik, tidak semua daerah memperoleh penghargaan, di Provinsi Lampung yang memperoleh hanya Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Pesawaran.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengapresiasi penghargaan ini dan berharap dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistem Merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam Pelaksanaan Pengisian JPT penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama, sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi,” ujar Mulyadi.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

Disahkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem Merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem Merit dari KASN ke instansi lain,” tutup Mulyadi. (rls/Arj)

Berita Terkait

Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan
Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terbaru