Sebentar Lagi, Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu

Redaksi

Minggu, 6 Mei 2018 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rupanya membuat DPRD Bandarlampung mendapatkan apresiasi saat menyambangai Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (1/5) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Bandarlampung, Imam Santoso menjelaskan, Kemenkes mengapresiasi upaya legislatif untuk menyusun regulasi tersebut karena dinilai sejalan dengan meningkatnya program Kemenkes, mengingat cukup banyaknya perokok aktif di Kota Tapis Berseri.

Baca Juga  Eva Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Perkuat UMKM

\”Mereka mengapresiasi untuk menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Hal ini sejalan dengan program Kemenkes yang mengutamakan kesehatan masyarakat,\” ujar Imam saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, Raperda KTR tidak bermaksud untuk menghalangi para perokok untuk menikmati tembakau yang dikemas sedemikian rupa tersebut, hanya saja dimaksudkan untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat yang selama ini terganggu dengan asap rokok, terutama di tempat-tempat umum.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

\”Kita hanya memberi larangan di beberapa kawasan saja, bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok,\” kata dia.

Menurut dia, kawasan-kawasan itu masih dalam tahap pembahasan, namun nantinya akan berlaku sanksi bagi warga yang merokok di tempat yang telah dilarang sebesar Rp50.000

Selain itu, tujuan tercetusnya Raperda KTR juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

\”Iya kita bisa sih melihat perokok aktif itu kalau merokok disembarang tempat, misalkan disamping perokok itu terdapat warga yang tidak merokok, tentunya hal itu dapat merugikan orang yang tidak merokok,\” kata dia.

Kawasan tanpa rokok, lanjut Imam, merupakan area atau ruangan  bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Oleh sebab itu, ditargetkan pada pertengahan 2018, Raperda KTR bisa disahkan.(Agis)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB