Sebentar Lagi, Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu

Redaksi

Minggu, 6 Mei 2018 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rupanya membuat DPRD Bandarlampung mendapatkan apresiasi saat menyambangai Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (1/5) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Bandarlampung, Imam Santoso menjelaskan, Kemenkes mengapresiasi upaya legislatif untuk menyusun regulasi tersebut karena dinilai sejalan dengan meningkatnya program Kemenkes, mengingat cukup banyaknya perokok aktif di Kota Tapis Berseri.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi, KOL Undang Profesional Mindset Trainer

\”Mereka mengapresiasi untuk menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Hal ini sejalan dengan program Kemenkes yang mengutamakan kesehatan masyarakat,\” ujar Imam saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (6/5).

Ia juga mengatakan, Raperda KTR tidak bermaksud untuk menghalangi para perokok untuk menikmati tembakau yang dikemas sedemikian rupa tersebut, hanya saja dimaksudkan untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat yang selama ini terganggu dengan asap rokok, terutama di tempat-tempat umum.

Baca Juga  Sidak Pelayanan KTP-el, Herman Minta Petugas Berikan Pelayanan Optimal

\”Kita hanya memberi larangan di beberapa kawasan saja, bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok,\” kata dia.

Menurut dia, kawasan-kawasan itu masih dalam tahap pembahasan, namun nantinya akan berlaku sanksi bagi warga yang merokok di tempat yang telah dilarang sebesar Rp50.000

Selain itu, tujuan tercetusnya Raperda KTR juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Iya kita bisa sih melihat perokok aktif itu kalau merokok disembarang tempat, misalkan disamping perokok itu terdapat warga yang tidak merokok, tentunya hal itu dapat merugikan orang yang tidak merokok,\” kata dia.

Baca Juga  Pulang Mudik, Klinik Kecantikan Gigi Nyaris Terbakar

Kawasan tanpa rokok, lanjut Imam, merupakan area atau ruangan  bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Oleh sebab itu, ditargetkan pada pertengahan 2018, Raperda KTR bisa disahkan.(Agis)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB