Sebentar Lagi, Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu

Redaksi

Minggu, 6 Mei 2018 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rupanya membuat DPRD Bandarlampung mendapatkan apresiasi saat menyambangai Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (1/5) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Bandarlampung, Imam Santoso menjelaskan, Kemenkes mengapresiasi upaya legislatif untuk menyusun regulasi tersebut karena dinilai sejalan dengan meningkatnya program Kemenkes, mengingat cukup banyaknya perokok aktif di Kota Tapis Berseri.

\”Mereka mengapresiasi untuk menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Hal ini sejalan dengan program Kemenkes yang mengutamakan kesehatan masyarakat,\” ujar Imam saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, Raperda KTR tidak bermaksud untuk menghalangi para perokok untuk menikmati tembakau yang dikemas sedemikian rupa tersebut, hanya saja dimaksudkan untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat yang selama ini terganggu dengan asap rokok, terutama di tempat-tempat umum.

\”Kita hanya memberi larangan di beberapa kawasan saja, bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok,\” kata dia.

Menurut dia, kawasan-kawasan itu masih dalam tahap pembahasan, namun nantinya akan berlaku sanksi bagi warga yang merokok di tempat yang telah dilarang sebesar Rp50.000

Selain itu, tujuan tercetusnya Raperda KTR juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Iya kita bisa sih melihat perokok aktif itu kalau merokok disembarang tempat, misalkan disamping perokok itu terdapat warga yang tidak merokok, tentunya hal itu dapat merugikan orang yang tidak merokok,\” kata dia.

Kawasan tanpa rokok, lanjut Imam, merupakan area atau ruangan  bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Oleh sebab itu, ditargetkan pada pertengahan 2018, Raperda KTR bisa disahkan.(Agis)

Berita Terkait

KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung
Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Targetkan Realisasi APBD Capai 90 Persen

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:10 WIB

Imbas Pergub Singkong, Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Utara Hentikan Operasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 14:18 WIB

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 03:57 WIB

Produksi Padi Lampung 2025 Melimpah, Bukti Kedaulatan Pangan Makin Nyata dan Jadi Kado Doktor Elvira

Senin, 10 November 2025 - 16:23 WIB

Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Senin, 10 November 2025 - 16:06 WIB

Ketua Fraksi PKB Lampung: Maknai Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Pringsewu

Modus Ganjal ATM di Pringsewu, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:59 WIB

Lampung Tengah

Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha

Rabu, 12 Nov 2025 - 10:11 WIB