Topik #bandarlampungdendamerokoksembarangan

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung

Sebentar Lagi, Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu

Bandarlampung | Minggu, 6 Mei 2018 - 14:45 WIB

Minggu, 6 Mei 2018 - 14:45 WIB

Bandarlampung (Netizenku.com): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rupanya membuat DPRD Bandarlampung mendapatkan apresiasi saat menyambangai Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik…