SE Bupati Pesawaran Tentang Penyesuaian Siltap Ditolak

Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Munculnya surat edaran Bupati Pesawaran nomor 410/4577/IV.15/2021 tentang penyesuaian pembayaran Siltap dan tunjangan bagi aparatur desa dan BPD untuk bulan Juli sampai dengan Desember dinilai sebuah bentuk kedzaliman.

Ketua PPDI Kecamatan Waylima Aten, melalui peryataan sikapnya, secara tegas menolak keputusan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut, karena dianggap telah melanggar peraturan presiden nomor 11 tahun 2019, bahwa gaji perangkat desa disetarakan dengan ASN golongan II A.

“Di sini kami hanya memperjuangkan hak kami merasa seperti dizalimi sedangkan tuntutan kerja kami itu 24 jam untuk melayani masyarakat. Kalau memang ada defisit kenapa harus membebankan ke perangkat desa. Kami berharap kepada Bupati untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, karena itu menjadi harapan kami untuk menghidupi keluarga kami,” ungkapnya, Jumat (8/10).

Baca Juga  Dendi Siap Terapkan Konsep Hospital at Home

Pihaknya mengancam apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak pernyataan sikap tersebut diterima, tidak ditindaklanjuti mereka sepakat akan menggelar aksi demo besar-besaran dari seluruh perangkat Desa se Kabupaten Pesawaran.

“Apa bila permohonan kami ini tidak segera disikapi, kami seluruh perangkat desa yang ada akan melakukan aksi demo,” ancamnya.

Penolakan yang sama juga diutarakan, Kepala Desa Purworejo, Zainal Abidin, saat rapat Apdesi di Tabura Desa Pujorahayu, menilai kebijakan tersebut sangat zalim, untuk itu dirinya berharap agar pemerintah daerah setempat mengkaji ulang keputusan tersebut.

“Begitu saya membaca surat yang ditandatangani sekda, saya sungguh prihatin. Dan saya nilai, ini kebijakan yang sangat tidak populer. Dan kita sudah terikat dengan undang undang 6/2014 dengan PP 43/2014 tentang standarisasi Siltap kades, sekdes dan aparatur desa,” ujarnya.

Baca Juga  Satlantas Pesawaran Sosialisasikan Polisi Sahabat Anak

Diketahui, surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa tentang Peraturan Daerah Nomor 3/2021 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi dasar bahwa telah terjadi pengurangan dana transfer yang diterima Kabupaten Pesawaran dari pemerintah pusat. Ini menyebabkan penyesuaian anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Menurut peraturan bupati tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan, dengan adanya penyesuaian ADD, maka memengaruhi kapasitas keuangan desa sehingga Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat serta tunjangan BPD akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.Penyesuaian pembayaran akan dilaksanakan terhitung mulai Juli sampai dengan Desember 2021.

Diketahui sebelumnya, untuk Siltap kepala desa sebesar Rp2,5 juta dan sekretaris desa Rp2.250.000. Kemudian kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun Rp2.050.000. Saat ini akan mengalami penyesuaian sekitar 20 persen.

Baca Juga  Polres Pesawaran Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021

Untuk tunjangan jabatan, tidak mengalami penurunan. Baik sebelum atau setelah penyesuaian. Kepala desa tetap memperoleh tunjangan senilai Rp1.250.000 juta, sekdes Rp300 ribu dan Kasi serta Kaur Rp100 ribu.

Namun, untuk ketua BPD serta anggotanya mengalami penurunan, masing-masing Rp100 ribu. Jika sebelumnya ketua BPD mendapatkan tunjangan senilai Rp800 ribu, setelah penyesuaian menjadi Rp700 ribu.Lalu wakil ketua, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu, Sekretaris BPD dari Rp500 ribu jadi Rp400 ribu dan anggota, dari Rp400 ribu, sampai Desember tahun ini hanya menerima tunjangan Rp300 ribu.Kemudian untuk ketua RT besaran insentifnya masih sama, yakni senilai Rp1 juta per bulan. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Melintasi Sungai Tanpa Jembatan, Ini Penjelasan Dinas PUPR Pesawaran
FMPB Pesawaran Endus Dugaan Korupsi BKAD
Rangkaian HUT Pesawaran ke-17, Masyarakat Bersholawat Bersama
Sejumlah Aparat Desa Pesawaran Keluhkan Gaji yang Belum Dibayar
DPRD Pesawaran Paripurna Persetujuan Raperda APBD Perubahan 2024
Perdana, Caleg Gerindra Terduga Pelaku Aniaya Dipanggil Polres Pesawaran
Bupati Pesawaran Ajak Masyarakat Bijak Sebelum Mengajak
Bupati Pesawaran Siap Dikritik Bahkan Dijewer Mualim Taher, Siapakah Dia?

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB