SE Bupati Pesawaran Tentang Penyesuaian Siltap Ditolak

Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Munculnya surat edaran Bupati Pesawaran nomor 410/4577/IV.15/2021 tentang penyesuaian pembayaran Siltap dan tunjangan bagi aparatur desa dan BPD untuk bulan Juli sampai dengan Desember dinilai sebuah bentuk kedzaliman.

Ketua PPDI Kecamatan Waylima Aten, melalui peryataan sikapnya, secara tegas menolak keputusan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut, karena dianggap telah melanggar peraturan presiden nomor 11 tahun 2019, bahwa gaji perangkat desa disetarakan dengan ASN golongan II A.

“Di sini kami hanya memperjuangkan hak kami merasa seperti dizalimi sedangkan tuntutan kerja kami itu 24 jam untuk melayani masyarakat. Kalau memang ada defisit kenapa harus membebankan ke perangkat desa. Kami berharap kepada Bupati untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, karena itu menjadi harapan kami untuk menghidupi keluarga kami,” ungkapnya, Jumat (8/10).

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengancam apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak pernyataan sikap tersebut diterima, tidak ditindaklanjuti mereka sepakat akan menggelar aksi demo besar-besaran dari seluruh perangkat Desa se Kabupaten Pesawaran.

“Apa bila permohonan kami ini tidak segera disikapi, kami seluruh perangkat desa yang ada akan melakukan aksi demo,” ancamnya.

Penolakan yang sama juga diutarakan, Kepala Desa Purworejo, Zainal Abidin, saat rapat Apdesi di Tabura Desa Pujorahayu, menilai kebijakan tersebut sangat zalim, untuk itu dirinya berharap agar pemerintah daerah setempat mengkaji ulang keputusan tersebut.

“Begitu saya membaca surat yang ditandatangani sekda, saya sungguh prihatin. Dan saya nilai, ini kebijakan yang sangat tidak populer. Dan kita sudah terikat dengan undang undang 6/2014 dengan PP 43/2014 tentang standarisasi Siltap kades, sekdes dan aparatur desa,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Diketahui, surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa tentang Peraturan Daerah Nomor 3/2021 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi dasar bahwa telah terjadi pengurangan dana transfer yang diterima Kabupaten Pesawaran dari pemerintah pusat. Ini menyebabkan penyesuaian anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Menurut peraturan bupati tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan, dengan adanya penyesuaian ADD, maka memengaruhi kapasitas keuangan desa sehingga Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat serta tunjangan BPD akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.Penyesuaian pembayaran akan dilaksanakan terhitung mulai Juli sampai dengan Desember 2021.

Diketahui sebelumnya, untuk Siltap kepala desa sebesar Rp2,5 juta dan sekretaris desa Rp2.250.000. Kemudian kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun Rp2.050.000. Saat ini akan mengalami penyesuaian sekitar 20 persen.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Untuk tunjangan jabatan, tidak mengalami penurunan. Baik sebelum atau setelah penyesuaian. Kepala desa tetap memperoleh tunjangan senilai Rp1.250.000 juta, sekdes Rp300 ribu dan Kasi serta Kaur Rp100 ribu.

Namun, untuk ketua BPD serta anggotanya mengalami penurunan, masing-masing Rp100 ribu. Jika sebelumnya ketua BPD mendapatkan tunjangan senilai Rp800 ribu, setelah penyesuaian menjadi Rp700 ribu.Lalu wakil ketua, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu, Sekretaris BPD dari Rp500 ribu jadi Rp400 ribu dan anggota, dari Rp400 ribu, sampai Desember tahun ini hanya menerima tunjangan Rp300 ribu.Kemudian untuk ketua RT besaran insentifnya masih sama, yakni senilai Rp1 juta per bulan. (Soheh)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB