Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus Curat

Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Di masa pandemi Covid-19 Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan terhadap 2 orang pelaku, Senin 12 Juli 2021.

Pelaku yakni BP (24) dan DR (32) warga Trimurjo Lampung Tengah, kedua pelaku ini terbukti melakukan pencurian 1 unit Controller Monitor Pengendali Excavator merek Komatsu milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro yang berada di kantor UPT TPAS, Jl. Wr. Supratman Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara.

Penangkapan kedua orang pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25-B/III/2020/LPG/POLRES METRO/SEK UTARA, tanggal 13 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Andri Gustami, mengatakan aksi kedua pelaku berlangsung Jumat 13 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 sampai dengan pukul 05.00 WIB, disaat penjaga malam sedang tertidur pelaku mengambil controller monitor pengendali excavator merk Komatsu yang ada di UPTD TPAS, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB salah satu saksi mendapati jendela excavator sudah dalam keadaan terbuka, setelah dilihat controller monitor excavator yang ada di dalamnya sudah menghilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp140.000.000,-

“Pada hari Minggu tepatnya tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tim tekab 308 telah mengantongi identitas para tersangka pencurian tersebut, yang selanjutnya dipimpin langsung oleh Ipda Martino Yosa, S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Bayu Pebrianyanto kemudian dilakukan pengembangan dan tertangkap satu orang tersangka lagi an. Didi Riyanto, yang kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta 1 buah kaos warna hitam milik pelaku. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB