Satres Narkoba Pesawaran Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pemuda berinisial Mah (29) warga Pasar Baru, Kedondong dan Ahm (24) warga Dusun Srilau, Desa Padang Cermin, Pesawaran, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 5,57 gram.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan kedua tersangka diamankan di Dusun Nabang Sari, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Senin (3/8) Pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja kering seberat 5,57 gram dan kertas papir merk Toreidor ikut diamankan bersama kedua tersangka.

Baca Juga  Komisi III DPRD Pesawaran Soroti Lampu Jalan Mati, Usul Penundaan Pembayaran KWH

\”Awalnya pada Senin Pukul 19.30 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Nabang Sari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,\” kata Kapolres ,Selasa (4/8).

Dijelaskannya, dalam penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeladahan.

Baca Juga  Dinas TPH Pesawaran Salurkan Bantuan Benih Padi

\”Saat digeledah ditemukan 1 bungkus kertas koran berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas papir merk Toreador. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, akibat perbutannya itu, kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Baca Juga  KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU ke 11 Kecamatan

\”Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas terancam 12 tahun penjara,\” ungkapnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Adat Tamansari Demo Tolak Klaim Tanah oleh PTPN VII
Sembilan Kali WTP, Pemkab Pesawaran Komitmen Kelola Keuangan Secara Transparan
Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK
PSU Pesawaran Diduga Sarat Pelanggaran, FOKAL dan AMP Siap Turun Aksi
Ornamen DPRD Pesawaran Runtuh, Dewan Minta Evaluasi Total
PSU Pesawaran Kacau, Paslon 01 Tolak Teken Rekap Suara
Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka
KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU ke 11 Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB