Satres Narkoba Pesawaran Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pemuda berinisial Mah (29) warga Pasar Baru, Kedondong dan Ahm (24) warga Dusun Srilau, Desa Padang Cermin, Pesawaran, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 5,57 gram.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan kedua tersangka diamankan di Dusun Nabang Sari, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Senin (3/8) Pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja kering seberat 5,57 gram dan kertas papir merk Toreidor ikut diamankan bersama kedua tersangka.

\”Awalnya pada Senin Pukul 19.30 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Nabang Sari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,\” kata Kapolres ,Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, dalam penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeladahan.

\”Saat digeledah ditemukan 1 bungkus kertas koran berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas papir merk Toreador. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, akibat perbutannya itu, kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun.

\”Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas terancam 12 tahun penjara,\” ungkapnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB