Satres Narkoba Pesawaran Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pemuda berinisial Mah (29) warga Pasar Baru, Kedondong dan Ahm (24) warga Dusun Srilau, Desa Padang Cermin, Pesawaran, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 5,57 gram.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan kedua tersangka diamankan di Dusun Nabang Sari, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Senin (3/8) Pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja kering seberat 5,57 gram dan kertas papir merk Toreidor ikut diamankan bersama kedua tersangka.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Awalnya pada Senin Pukul 19.30 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Nabang Sari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,\” kata Kapolres ,Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, dalam penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeladahan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Saat digeledah ditemukan 1 bungkus kertas koran berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas papir merk Toreador. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, akibat perbutannya itu, kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas terancam 12 tahun penjara,\” ungkapnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB