Satgas Covid-19 Lampung Minta Unila Patuhi SE Gubernur

Redaksi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, meminta Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof DR Aom Karomani mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunadi selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mengeluarkan SE Nomor 443/022/V.02.4/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.

Baca Juga  405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Namun menurut Juru Bicara Rektor Unila Drs Kahfie Nazarudin surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung terkait penundaan kegiatan PKL, bukan KKN (Kuliah Kerja Nyata).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan itu, dr Reihana mengatakan baik kegiatan PKL maupun KKN memiliki definisi yang sama, berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tanam 25.000 Mangrove di Pesisir Pesawaran

\”Sebetulnya definisinya sama saja tetap ke lapangan dan ada pengumpulan masyarakat. Sebaiknya Unila mengindahkan SE Pak Gubernur,\” kata Reihana saat dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA), Sabtu (23/1) pagi.

\”(Unila) jangan jalan sendiri. Banyak orang tua mengeluh yang sudah masuk ke hotline, juga WA ke Bapak Gubernur,\” lanjut Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat.

Serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus Covid-19. (Josua)

Berita Terkait

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba
Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER
Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota
NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung
Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB