Covid-19 Meluas di Lampung, Pelanggar Prokes Disanksi Denda

Redaksi

Minggu, 24 Januari 2021 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung(Netizenku.com): Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Bandarlampung gencar dilakukan dalam sepekan terakhir.

Tim yang terdiri dari personel BPBD, TNI/Polri, Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19, baik Kota Bandarlampung maupun Provinsi Lampung, mulai menyisir lokasi-lokasi keramaian di Kota Tapis Berseri.

Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung turut serta dalam operasi yustisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Gubernur bersama 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Forkopimda di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi setempat pada Selasa (19/1) lalu.

Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Lampung mengalami tren peningkatan dengan bertambahnya 8 wilayah Zona Merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Timur.

Sejak Pemerintah Provinsi mengumumkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di bulan Maret 2020, hingga saat ini belum ada penurunan 50 persen dari puncak kasus.

Sabtu (23/1) pukul 10.00 WIB malam, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya memimpin apel tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung di Sekretariat BPBD setempat.

Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya menyampaikan amanat Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

\”Penambahan kasus harian di Bandarlampung disikapi serius oleh Bapak Wakapolda. Perintah beliau mulai hari ini, dan ke depannya, kita harus lebih keras dan tegas lagi menertibkan protokol kesehatan di masyarakat,\” kata dia.

Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto berharap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Perda AKB tersebut mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar satu juta rupiah, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta.

Menurut Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, sanksi denda bisa memberikan efek bagi masyarakat untuk tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

\”Denda bisa meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan. Kita harus patuhi, siapapun itu, terlepas dari keluarga, anak, istri, bayar saja dendanya,\” ujar dia.

Namun Kapolresta menyampaikan penerapan sanksi dari Perda itu belum bisa dilaksanakan karena pengadilan sedang lockdown.

Pada malam itu, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan kekuatan 46 personel dibagi dalam dua tim.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Tim Satu menyisir tempat hiburan dan kafe di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Diponegoro, Lungsir, Jalan Rasuna Said, Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, sampai Panjang.

Tim Dua dimulai dari Bundaran Tugu Gajah, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Tirtayasa.

Sementara personel BPBD dan Dinas Perhubungan tetap siaga di Sekretariat BPBD.

Tepat pukul 23.00 WIB, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya yang tergabung dalam Tim Satu bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengawali penyisiran tempat hiburan dan kafe dari wilayah Panjang.

Dengan diguyur hujan sepanjang malam hingga Minggu (24/1) pukul 02.00 WIB dinihari, Tim Satu mendatangi MGM Place of Entertainment, Eternal Cafe Live Music, Tanaka Karaoke, New Intan Live Music, Hotel Novotel, Southbank, Nudi, Selebriti, dan Mixology.

Di tempat-tempat hiburan dan kafe tersebut, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan memeriksa kelengkapan surat izin operasional sementara Kapolresta dan Satgas Penanganan Covid-19 menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan imbauan menerapkan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak, kepada para pengunjung kafe.

Di tiga tempat hiburan terakhir; Southbank, Nudi, Selebriti, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta agar para pengunjung segera membubarkan diri dan pulang karena kegiatan kafe telah melewati pukul 00.00 WIB.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Jam operasional tempat hiburan dan kafe dibatasi hingga tepat tengah malam ketika wabah Covid-19 semakin meluas.

\”Seluruh tempat hiburan yang kita masuki hampir semua melanggar protokol kesehatan. Kita sarankan di atas pukul 00.00 WIB sudah tutup untuk mengurangi potensi kerumunan,\” kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Selain menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan, pihak kepolisian juga akan memberlakukan Maklumat Kapolri bagi pelaku usaha dan perorangan.

\”Saya mengatasnamakan Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, kita tidak akan segan-segan dan tebang pilih, semua sama, yang melanggar protokol kesehatan pasti kita tindak tegas dan keras dengan Maklumat Kapolri dan Perda provinsi,\” tegas Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya saat mengakhiri giat Operasi Yustisi di Mixology.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, menyampaikan bagi para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap.

\”Pengelola tempat hiburan harus mengindahkan Perda Provinsi Lampung. Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB