Covid-19 Meluas di Lampung, Pelanggar Prokes Disanksi Denda

Redaksi

Minggu, 24 Januari 2021 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung(Netizenku.com): Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Bandarlampung gencar dilakukan dalam sepekan terakhir.

Tim yang terdiri dari personel BPBD, TNI/Polri, Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19, baik Kota Bandarlampung maupun Provinsi Lampung, mulai menyisir lokasi-lokasi keramaian di Kota Tapis Berseri.

Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung turut serta dalam operasi yustisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Gubernur bersama 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Forkopimda di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi setempat pada Selasa (19/1) lalu.

Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Lampung mengalami tren peningkatan dengan bertambahnya 8 wilayah Zona Merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Timur.

Sejak Pemerintah Provinsi mengumumkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di bulan Maret 2020, hingga saat ini belum ada penurunan 50 persen dari puncak kasus.

Sabtu (23/1) pukul 10.00 WIB malam, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya memimpin apel tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung di Sekretariat BPBD setempat.

Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya menyampaikan amanat Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

\”Penambahan kasus harian di Bandarlampung disikapi serius oleh Bapak Wakapolda. Perintah beliau mulai hari ini, dan ke depannya, kita harus lebih keras dan tegas lagi menertibkan protokol kesehatan di masyarakat,\” kata dia.

Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto berharap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Perda AKB tersebut mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar satu juta rupiah, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta.

Menurut Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, sanksi denda bisa memberikan efek bagi masyarakat untuk tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

\”Denda bisa meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan. Kita harus patuhi, siapapun itu, terlepas dari keluarga, anak, istri, bayar saja dendanya,\” ujar dia.

Namun Kapolresta menyampaikan penerapan sanksi dari Perda itu belum bisa dilaksanakan karena pengadilan sedang lockdown.

Pada malam itu, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan kekuatan 46 personel dibagi dalam dua tim.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Tim Satu menyisir tempat hiburan dan kafe di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Diponegoro, Lungsir, Jalan Rasuna Said, Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, sampai Panjang.

Tim Dua dimulai dari Bundaran Tugu Gajah, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Tirtayasa.

Sementara personel BPBD dan Dinas Perhubungan tetap siaga di Sekretariat BPBD.

Tepat pukul 23.00 WIB, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya yang tergabung dalam Tim Satu bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengawali penyisiran tempat hiburan dan kafe dari wilayah Panjang.

Dengan diguyur hujan sepanjang malam hingga Minggu (24/1) pukul 02.00 WIB dinihari, Tim Satu mendatangi MGM Place of Entertainment, Eternal Cafe Live Music, Tanaka Karaoke, New Intan Live Music, Hotel Novotel, Southbank, Nudi, Selebriti, dan Mixology.

Di tempat-tempat hiburan dan kafe tersebut, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan memeriksa kelengkapan surat izin operasional sementara Kapolresta dan Satgas Penanganan Covid-19 menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan imbauan menerapkan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak, kepada para pengunjung kafe.

Di tiga tempat hiburan terakhir; Southbank, Nudi, Selebriti, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta agar para pengunjung segera membubarkan diri dan pulang karena kegiatan kafe telah melewati pukul 00.00 WIB.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Jam operasional tempat hiburan dan kafe dibatasi hingga tepat tengah malam ketika wabah Covid-19 semakin meluas.

\”Seluruh tempat hiburan yang kita masuki hampir semua melanggar protokol kesehatan. Kita sarankan di atas pukul 00.00 WIB sudah tutup untuk mengurangi potensi kerumunan,\” kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Selain menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan, pihak kepolisian juga akan memberlakukan Maklumat Kapolri bagi pelaku usaha dan perorangan.

\”Saya mengatasnamakan Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, kita tidak akan segan-segan dan tebang pilih, semua sama, yang melanggar protokol kesehatan pasti kita tindak tegas dan keras dengan Maklumat Kapolri dan Perda provinsi,\” tegas Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya saat mengakhiri giat Operasi Yustisi di Mixology.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, menyampaikan bagi para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap.

\”Pengelola tempat hiburan harus mengindahkan Perda Provinsi Lampung. Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandarlampung

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:35 WIB

Lampung

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:30 WIB

Lampung

Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:33 WIB