Covid-19 Meluas di Lampung, Pelanggar Prokes Disanksi Denda

Redaksi

Minggu, 24 Januari 2021 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung(Netizenku.com): Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Bandarlampung gencar dilakukan dalam sepekan terakhir.

Tim yang terdiri dari personel BPBD, TNI/Polri, Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19, baik Kota Bandarlampung maupun Provinsi Lampung, mulai menyisir lokasi-lokasi keramaian di Kota Tapis Berseri.

Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung turut serta dalam operasi yustisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Gubernur bersama 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Forkopimda di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi setempat pada Selasa (19/1) lalu.

Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Lampung mengalami tren peningkatan dengan bertambahnya 8 wilayah Zona Merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Timur.

Sejak Pemerintah Provinsi mengumumkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di bulan Maret 2020, hingga saat ini belum ada penurunan 50 persen dari puncak kasus.

Sabtu (23/1) pukul 10.00 WIB malam, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya memimpin apel tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung di Sekretariat BPBD setempat.

Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya menyampaikan amanat Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.

Baca Juga  Berikut Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Lampung

\”Penambahan kasus harian di Bandarlampung disikapi serius oleh Bapak Wakapolda. Perintah beliau mulai hari ini, dan ke depannya, kita harus lebih keras dan tegas lagi menertibkan protokol kesehatan di masyarakat,\” kata dia.

Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto berharap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Perda AKB tersebut mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar satu juta rupiah, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta.

Menurut Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, sanksi denda bisa memberikan efek bagi masyarakat untuk tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

\”Denda bisa meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan. Kita harus patuhi, siapapun itu, terlepas dari keluarga, anak, istri, bayar saja dendanya,\” ujar dia.

Namun Kapolresta menyampaikan penerapan sanksi dari Perda itu belum bisa dilaksanakan karena pengadilan sedang lockdown.

Pada malam itu, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan kekuatan 46 personel dibagi dalam dua tim.

Baca Juga  Satgas Ultimatum Gubernur Lampung Abaikan Kinerja Posko Covid-19

Tim Satu menyisir tempat hiburan dan kafe di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Diponegoro, Lungsir, Jalan Rasuna Said, Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, sampai Panjang.

Tim Dua dimulai dari Bundaran Tugu Gajah, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Tirtayasa.

Sementara personel BPBD dan Dinas Perhubungan tetap siaga di Sekretariat BPBD.

Tepat pukul 23.00 WIB, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya yang tergabung dalam Tim Satu bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengawali penyisiran tempat hiburan dan kafe dari wilayah Panjang.

Dengan diguyur hujan sepanjang malam hingga Minggu (24/1) pukul 02.00 WIB dinihari, Tim Satu mendatangi MGM Place of Entertainment, Eternal Cafe Live Music, Tanaka Karaoke, New Intan Live Music, Hotel Novotel, Southbank, Nudi, Selebriti, dan Mixology.

Di tempat-tempat hiburan dan kafe tersebut, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan memeriksa kelengkapan surat izin operasional sementara Kapolresta dan Satgas Penanganan Covid-19 menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan imbauan menerapkan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak, kepada para pengunjung kafe.

Di tiga tempat hiburan terakhir; Southbank, Nudi, Selebriti, Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta agar para pengunjung segera membubarkan diri dan pulang karena kegiatan kafe telah melewati pukul 00.00 WIB.

Baca Juga  Waspada OTG, Satgas Covid-19 Ingatkan Jangan Berkerumun

Jam operasional tempat hiburan dan kafe dibatasi hingga tepat tengah malam ketika wabah Covid-19 semakin meluas.

\”Seluruh tempat hiburan yang kita masuki hampir semua melanggar protokol kesehatan. Kita sarankan di atas pukul 00.00 WIB sudah tutup untuk mengurangi potensi kerumunan,\” kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Selain menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan, pihak kepolisian juga akan memberlakukan Maklumat Kapolri bagi pelaku usaha dan perorangan.

\”Saya mengatasnamakan Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, kita tidak akan segan-segan dan tebang pilih, semua sama, yang melanggar protokol kesehatan pasti kita tindak tegas dan keras dengan Maklumat Kapolri dan Perda provinsi,\” tegas Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya saat mengakhiri giat Operasi Yustisi di Mixology.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, menyampaikan bagi para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap.

\”Pengelola tempat hiburan harus mengindahkan Perda Provinsi Lampung. Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB