Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung yang sebelumnya membatasi jam operasional mal dan minimarkert sampai pukul 19.00 WIB, kini akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.
Demikian diungkapkan oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana usai Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3).
\”Seperti yang saya sampaikan pada Forkopimda tadi, minimarket dan mal kita kasih waktu sampai pukul 21.00 WIB, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB,\” ujar Eva Dwiana yang juga Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak ada perubahan, yakni jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat, namun bisa take away atau dibungkus.
Pelonggaran jam operasional ini menurut Wali Kota, juga harus disertai dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, akan ada perjanjian khusus antara Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung dengan para pengusaha mal dan minimarket.
\”Kita minta kerjasamanya dari seluruh pedagang yang ada di mal dan pusat perbelanjaan. Petugas harus juga lebih ketat lagi mengingatkan protokol kesehatan ke para pengunjung,\” tambahnya.
\”Kita akan coba ini, kalau semua bisa melaksanakan dan dapat efektif menurunkan penyebaran kasus Covid-19 hingga zona hijau, silahkan akan kita permudah semuanya,\” sambungnya.
Dia mengimbau, baik petugas dan juga pengunjung untuk menggunakan sarung tangan pada saat berbelanja di minimarket ataupun mal.
\”Kita juga akan cek petugas yang ada di mal. Selama ini mereka kan tidak pakai sarung tangan, begitupun pengunjung harus pakai sarung tangan saat berbenlanja,\” tegas Wali Kota. (Josua)