Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Izinkan Mal Buka Hingga Pukul 21.00 WIB

Redaksi

Jumat, 5 Maret 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung yang sebelumnya membatasi jam operasional mal dan minimarkert sampai pukul 19.00 WIB, kini akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.

Demikian diungkapkan oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana usai Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3).

\”Seperti yang saya sampaikan pada Forkopimda tadi, minimarket dan mal kita kasih waktu sampai pukul 21.00 WIB, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB,\” ujar Eva Dwiana yang juga Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak ada perubahan, yakni jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat, namun bisa take away atau dibungkus.

Pelonggaran jam operasional ini menurut Wali Kota, juga harus disertai dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, akan ada perjanjian khusus antara Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung dengan para pengusaha mal dan minimarket.

Baca Juga  Hadiri Rakernas APEKSI, Eva Dorong Sinergi Pembangunan Kota

\”Kita minta kerjasamanya dari seluruh pedagang yang ada di mal dan pusat perbelanjaan. Petugas harus juga lebih ketat lagi mengingatkan protokol kesehatan ke para pengunjung,\” tambahnya.

\”Kita akan coba ini, kalau semua bisa melaksanakan dan dapat efektif menurunkan penyebaran kasus Covid-19 hingga zona hijau, silahkan akan kita permudah semuanya,\” sambungnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Dia mengimbau, baik petugas dan juga pengunjung untuk menggunakan sarung tangan pada saat berbelanja di minimarket ataupun mal.

\”Kita juga akan cek petugas yang ada di mal. Selama ini mereka kan tidak pakai sarung tangan, begitupun pengunjung harus pakai sarung tangan saat berbenlanja,\” tegas Wali Kota. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB