Sanksi Moral Menanti Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa saat ini KPK telah memiliki program pencegahan terintegrasi, ditambah lagi dengan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD), diharapkan jika terdapat hambatan yang terjadi pada pelayanan publik dan lainnya dapat segera diproses berdasarkan informasi yang ada. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH), Adlinsyah Malik Nasution, usai menghadiri acara pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Lampung di Balai Keratun, Selasa (17/7).

Baca Juga  Komnas PA Dorong Masyarakat Laporkan Kekerasan Anak

“Kita sudah menyusun beberapa rencana aksi, dan setelah ini akan ada diskusi-diskusi. Tadi para satker yang ahdir juga meminta ada pembahasana terkait perizinan, bagaimana prosesnya, berapa lama waktunya, nanti akan kita bicarakan bersama. Kita berharap ini menjadi perbaikan kedepan, demi perbaikan daerah. Forum KAD inilah wadah untuk menyampaikan segala kendala yang ditemukan dilapangan,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Hadiri Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Terkait persoalan pajak, Adlinsyah mengungkapkan, ada banyak jenis pajak yang berada di daerah, namun apakah semua sudah diserahkan ke kas daerah. “ini yang harus kita cek. Caranya dengan mengoptimalkan potensi daerah, kita menggunakan alat rekam pajak, sehingga bisa diketahui pendapat yang diperoleh oelh suatu badan dan berapa pajak yang harus dikeluarkan,” paparnya.

Baca Juga  Irfan Fauzi: Gubernur FMIPA Unila Ditahan Polresta

Ia juga menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menurut Adlinsyah, LHKPN harus dilaporkan sesuai dengan yang seharusnya. “Kita tidak berbicara sanksi, karena itu tergantung pada aturan yang telah dibuat daerah. Yang perlu digaris bawahi adalah, LHKPN merupakan tanggungjawab moral bagi masing-masing penyelenggara negara, jadi wajib dilaporkan” ungkap Adlinsyah. (Aby).

Komentar