Rutan Kelas IIB Kotaagung Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada WB

Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung gelar Sosialisasi Tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rutan Kotaagung tersebut dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Akhmad Sobirin Soleh dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural, Kamis (1/9).

Menurut Ahmad Sobirin Soleh, dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, maka Rutan Kelas IIB Kotaagung perlu mensosialisasikannya kepada warga binaan.

“Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” Kata Ahmad Sobirin Soleh.

Melalui sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi hak asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Terima Laporan Kerja Pertanggungjawaban APBD 2020

“Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik, serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas Karutan.

Usai kegiatan sosialisasi, dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari, melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  KPU Tanggamus Buka Pendaftarn Bacaleg DPRD Pemilu 2024

“Supaya tidak mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terang Prameswari. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional
Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Berikan Petikan SK PNS Formasi 2021
DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda
Tanggamus Gelar Musrenbang 2024 Susun RKPD 2025
TP PKK Tanggamus Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB