Residivis Curas Ditangkap Usai Begal Mahasiswi Pringsewu

Reza

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota. Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku utama berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya, Rabu (25/6/2025) dini hari.

Baca Juga  Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, ia terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya di Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran,” kata Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korbannya adalah Tika, mahasiswi yang saat itu sedang berkendara bersama temannya melewati kawasan persawahan yang sepi. Pelaku memepet sepeda motor korban lalu merampas tas selempang berisi ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Baca Juga  Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya

MN diketahui selalu beraksi seorang diri, dengan modus membuntuti korban lalu merampas barang secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Rohmadi. (*)

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
      (Editor: Suryani)

Berita Terkait

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB