Tahun 2025 menutup dirinya dengan satu penegasan pahit bagi Lampung, yaitu tentang jejak cemomot korupsi dari APBD hingga BUMD, dari ruang kepala daerah hingga meja direksi, perkara demi perkara membuktikan bahwa kekuasaan mungkin berganti, tetapi korupsi kerap tertinggal sebagai warisan paling nyata, dan hukum datang untuk menelusurinya.
Ringkasan Korupsi di Lampung 2025 (Per Kabupaten/Kota)
| Kabupaten/Kota | Perkara Utama (Sifat) | Status |
|---|---|---|
| Lampung Tengah | Suap & gratifikasi pengadaan barang/jasa | OTT & tersangka oleh KPK |
| Pesawaran | Korupsi DAK/SPAM (Air Minum) | Aset disita, tersangka diproses |
| Lampung Timur | Korupsi proyek gerbang rumdis | Sidang/perkara berjalan |
| Lampung Timur | Korupsi Bendungan Margatiga | Tersangka ditahan l |
| Lampung Timur | Korupsi Dana Desa | Dugaan kepala desa |
| Lampung Selatan | Mafia tanah & BUMD | Tersangka & penahanan |
Di Lampung Tengah, publik dikejutkan oleh penetapan mantan Bupati Ardito Wijaya sebagai tersangka. Ia disangkakan menerima suap dan gratifikasi terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Modusnya klasik sekaligus telanjang, memperdagangkan jabatan, mengatur proyek dan anggaran pembangunan, dus pemerasan melalui fee. APBD yang seharusnya menjadi mesin pelayanan publik justru berubah menjadi ladang rente kekuasaan.
Di Pesawaran, kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyeret eks bupati setempat Dendi Ramadhona sebagai tersangka. Tuduhan yang disangkakan mencakup penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ironisnya, proyek yang dirancang untuk menjamin hak dasar warga justru menjelma simbol kebijakan yang dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Lampung Timur mencatat rangkaian perkara yang menegaskan rapuhnya tata kelola daerah. Kasus proyek gerbang rumah dinas bupati menyeret mantan bupati Dawam Rahardjo dengan tuduhan pengaturan proyek dan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan. Pada waktu yang sama, perkara pengadaan tanah Bendungan Margatiga mencuat dengan dugaan manipulasi ganti rugi lahan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Bahkan di tingkat terbawah, korupsi Dana Desa menunjukkan bahwa kebocoran anggaran tidak berhenti di elit, tetapi menjalar hingga ke akar pemerintahan.
Dimensi refleksi makin lengkap di tingkat provinsi ketika mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa oleh kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PT Lampung Energi Daya (LED), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan penyertaan modal daerah, kerja sama bisnis, serta pengambilan keputusan strategis PT LED pada masa kepemimpinannya. Meski Arinal masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini mengirimkan pesan tegas BUMD bukan wilayah abu-abu kekuasaan. Ia adalah perpanjangan tangan negara, dan setiap kebijakan korporasinya tetap berada dalam rezim pertanggungjawaban hukum.
Jika seluruh perkara ini dirangkai, tampak satu pola yang konsisten. Korupsi di Lampung berakar pada tiga simpul utama, yaitu anggaran, proyek, dan entitas bisnis daerah. Ia tumbuh subur ketika pengawasan melemah, diskresi disalahartikan sebagai hak absolut, dan politik lokal terjebak dalam transaksi jangka pendek. Hukum sering kali baru bergerak setelah jabatan ditinggalkan, seolah kursi kekuasaan memberi jeda sementara dari pertanggungjawaban.
Bagi masyarakat, tuduhan-tuduhan itu bukan sekadar pasal dan dakwaan. Ia hadir dalam wujud jalan rusak, proyek mangkrak, layanan air yang tersendat, serta potensi ekonomi daerah yang bocor lewat BUMD. Korupsi adalah penundaan masa depan yang ongkosnya dibayar oleh publik.
Refleksi akhir tahun ini semestinya dibaca sebagai peringatan terbuka bagi kepala daerah yang masih menjabat. Apa yang hari ini disebut “kebijakan”, “diskresi”, atau “keputusan bisnis daerah”, esok hari bisa berubah menjadi objek penyidikan. Setiap tanda tangan meninggalkan jejak. Setiap persetujuan menyimpan konsekuensi.
Lampung sedang membaca catatan kelamnya sendiri. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan, “Apakah para pemegang kekuasaan hari ini belajar dari daftar perkara 2025, atau memilih menunggu namanya sendiri menyusul dalam refleksi tahun berikutnya?”
Kekuasaan memang sementara. Namun jejak korupsi dari APBD hingga BUMD selalu panjang, dan hukum tak pernah benar-benar lupa.***








