Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Talangpadang Cekcok

Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial SJ (30) ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Dalam aksinya, tersangka bersama dua orang lainnya melukai korban, Edwin Irawan (31), yang juga berprofesi sebagai sopir angkot warga Pekon Sukaraja Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.

Polsek Talangpadang menangkap sopir angkot yang mengeroyok dan membacok sopir angkot lainnya di jalan lintas barat ruas Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Talangpadang, Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, tersangka Soni Janari merupakan warga Pekon Banjarmanis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

\”Pelaku diamankan di rumah orang tuannya di Pekon Banding Kec. Bandar Negeri Semong tanpa perlawanan, pada Sabtu (1/8) siang,\” kata Iptu Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/8) petang.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai kendaraan angkot dari arah Talangpadang ke arah Gisting.

Sesampainya di ruas Pekon Banjarnegeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang dikendarai pelaku dan langsung menabrakkan kendaraannya ke mobil yang dikendarai korban.

Kemudian pelaku dan dua orang temannya yang belum diketahui identitasnya mendatangi dan langsung masuk ke dalam mobil korban melalui pintu samping mobil.

\”Lalu korban dibacok kepalanya dan kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri,\” jelasnya.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter dan dijahit lima jahitan, lalu melaporkan ke Polsek Talangpadang.

\”Dalam perkara itu diamankan dua unit mobil angkot jenis Suzuki Carry milik korban dan pelaku yang dalam keadaan rusak. Satu baju korban dan satu celana yang dikenakan korban,\” ujarnya.

Ditambahkannya, adapun perkara awal pengeroyokan adalah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka sehingga tersangka merasa dendam dan mengajak dua rekannya melakukan pengeroyokan.

\”Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang. Sehingga tersangka melakukan pengeroyokan,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadapnya diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sementara dua temannya sedang dalam pengejaran,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB