Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung ungkap pendapatan pajak pada tahun 2022 tidak mencapai target yang ditetapkan.
Plt Kepala BPPRD Bandarlampung, Febriana, mengatakan realisasi pajak pada tahun 2022 mencapai 96,4 persen dengan jumlah Rp 501,5 M. Jumlah tersebut tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 520,4 M.
“Realisasi pajak tahun 2022 sebesar 96,4 persen,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (25/1).
Kendati tidak mencapai target yang ditetapkan, ia menerangkan pendapatan pajak pada tahun 2022 lebih tinggi dari pada tahun 2021.
“Terdapat peningkatan realisasi pajak sebesar 20,9 persen dengan jumlah Rp 84,6 M dibandingkan tahun 2021,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya realisasi pajak tersebut bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan, PBB P-2 dan BPHTB. Kemudian turut dijelaskannya pendapatan terbanyak bersumber dari pajak restoran.
“Rata-rata 100 persen, hanya PBB yang mencapai 76 persen,” tutupnya.
Untuk diketahui, BPPRD Kota Bandarlampung menargetkan realisasi pajak pada tahun 2023 dengan angka yang sama terhadap tahun 2022, yakni sebesar Rp 520,4 M. (Luki)