Pringsewu (Netizenku): Diduga belum mengembalikan mobil dinasnya semasa menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Pringsewu, Kepala bidang rekonstruksi dan rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu, Ananto Pratikno harus disurati Sekda setempat.
Sekda Kabupaten Pringsewu, A.budiman melayangkan surat yang ditujukan kepada Ananto Pratikno dan ditandangani per tanggal 5 Maret itu, mengenai pengembalian mobil dinas yang sampai hari ini belum dikembalikan oleh Ananto.
Diketahui ada dua unit kendaraan dinas yang sampai hari ini belum dikembalikan yakni 1 unit Toyota Avanza dengan nopol BE 2068 UZ, serta satu unit mobil pickup Hilux dengan nomor polisi BE 9018 UZ.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Perlengkapan, Waskito, bahwa dalam rangka penertiban barang inventaris milik daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sudah melayangkan surat kepada Ananto Pratikno pertanggal 5 Maret 2018 dengan nomor surat 027/06/U.10/2018 untuk mengembalikan 2 kendaraan dinas milik pemda tersebut.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selulernya (ponsel), Ananto Pratikno membenarkan adanya surat pemasukan 2 unit randis tersebut. \”Benar mas, sebulan lalu memang ada surat yang ditujukan kepada saya, namun saya sudah membalas surat tersebut kepada Sekdakab Pringsewu.” Jelasnya.
Namun saat disinggung mengenai isi surat balasan tersebut, Ananto meminta untuk konfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah Budiman. “Konfirmasi langsung saja kepada pak Sekda, saya sudah melayangkan surat balasan,” ujarnya. (Darma)