PWI Tubaba Peroleh Suguhan Dewan Pers

Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PWI Tubaba Sambangi Dewan Pers.

Pengurus PWI Tubaba Sambangi Dewan Pers.

Jakarta (Netizenku): Dewan Pers tidak berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap wartawan yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak melaksanakan kode etik jurnalistik (KEJ). Terlebih bila wartawan bersangkutan terkena delik hukum.

\”Jika wartawan itu melanggar UU No 40 Tahun 1999, tidak patuhi KEJ, seperti membuat berita tidak konfirmasi, pemberitaan tidak berimbang, dan mengandung kalimat negatif, maka pihak terkait boleh menerapkan hukuman diluar UU Pers,\” ungkap Ahmad Johan, Wakil Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Harian SPS Pusat, saat memberikan arahan kepada rombongan safari jurnalistik PWI Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ke PWI Pusat dan Dewan Pers, Kamis (1/3).

Sebaliknya, imbuh Johan, jika wartawan tersebut memberitakan dengan benar dan mematuhi Undang-Undang Pers, serta melaksanakan KEJ maka Dewan Pers wajib melindungi mereka.  \”Hanya memang bantuan hukum tidak diberikan secara langsung. Kami juga meminta kesalahan wartawan dalam melakukan kerja jurnalis jangan sampai dibalas dengan penjara dan denda, tetapi disesuaikan dengan UU Pers seperti dengan memberikan hak jawab, minta maaf (diatur dalam mekanisme hak jawab KEJ),\” paparnya.

Baca Juga  Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga dikuatkan oleh Sekretaris PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Menurutnya, wartawan yang dalam melaksanakan kerja jurnalisnya sesuai UU Pers dan kode etik tidak akan terkena kasus. Namun ketika Dewan Pers mendapatkan pengaduan terkait pemberitaan tersebut, maka pengaduan hal ini penyelesaiannya akan disesuaikan dengan UU Pers, yakni memberikan hak jawab dan permintaan maaf. \”Tapi kalau aduannya sudah memeras dan melanggar aturan bisa menggunakan UU lain,\” terangnya.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

\"\"

Ditambahkannya, dalam memberikan bantuan hukum, Dewan Pers lebih memprioritaskan kepada wartawan yang telah bersertifikat uji kompetensi. \”Kalau wartawan sudah kompeten berarti sudah diakui negara, dan berhak mendapatkan bantuan hukum,\” kata Hendri yang juga selaku Wakil Ketua Komisi pengaduan di Dewan Pers.

Kedepan, per Januari 2019, Dewan Pers akan melakukan sosialisasi dan menetapkan aturan yang berkaitan dengan narasumber berhak menolak wawancara atau konfirmasi dari wartawan yang belum dinyatakan kompeten. Wacana ini, terang Hendri, sudah dibicarakan sejak tahun 2017 dan Dewan Pers telah melakukan program uji kompetensi wartawan (UKW) serta akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2018. \”Aturan ini sedang digodok, kemungkinan di bulan ini dikeluarkan,\” terangnya.

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Ditambahkan pula oleh Johan, aturan ini diberlakukan sebagai upaya menepis wartawan abal-abal, wartawan tanpa surat kabar. Diterangkan olehnya, saat ini jumlah wartawan di Indonesia sudah mencapai 100 ribu. Sedangkan jumlah media massa mulai dari media cetak, elektronik dan online sudah mencapai 47 ribu, dengan jumlah terbanyak berupa media online yang mencapai 43 ribu bahkan lebih. \”Sementara wartawan yang dinyatakan kompeten baru berkisar seribu orang,\” tutupnya.(Arie)

Berita Terkait

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan
Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”
Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB