Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Lampung merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
\”Saya ingin menyampaikan PPKM Mikro bukan merupakan punishment tetapi merupakan supporting untuk menekan angka penyebaran Covid-19,\” kata Reihana dalam video konferensi persnya di Bandarlampung, Selasa (20/4) malam.
Dia menjelaskan PPKM Mikro bertujuan menekan kasus Covid-19 dan juga membuat kurva suatu daerah menjadi flat atau flatening the curve.
\”Provinsi Lampung sempat bertahan dalam satu bulan lebih, kurva berada pada situasi flat, namun mulai 15 April terjadi kenaikan yang sangat signifikan dan sampai dengan hari ini juga terus terjadi kenaikan,\” ujar dia.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, hal tersebut membuat pemerintah pusat mengambil suatu tindakan untuk Provinsi Lampung dengan pemberlakuan PPKM Mikro.
Reihana menjelaskan pada awalnya PPKM Mikro dilaksanakan di 9 provinsi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Pemerintah melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Mikro pada 9 provinsi tersebut.
Pada Januari 2021 rata-rata kasus aktif menurun dari 15,43 persen menjadi 7,23 persen. Selanjutnya positive rate menurun dari 29,45 persen menjadi 11,2 persen. Tingkat hunian rumah sakit sudah berada di bawah angka 70 persen.
\”Sedangkan Provinsi Lampung, alhamdulilah Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit saat ini berada di angka 45 persen, positive ratenya di bawah angka nasional 5 persen,\” kata dia.
\”Dan peningkatan kasus menjadi suatu alasan kenapa diambil PPKM Mikro untuk Provinsi Lampung,\” lanjut Reihana.
Dia menilai PPKM Mikro merupakan salah satu upaya yang cukup berhasil dalam menekan laju Covid-19. Penerapan PPKM dengan double layer yaitu kabupaten/kota dengan PPKM sedangkan tingkat kelurahan/desa PPKM Mikro.
\”Sehingga pada PPKM Mikro Tahap V, Lampung bersama Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat menjadi prioritas PPKM Mikro,\” kata dia.
Dalam penanganan Covid-19, ujar Reihana, PPKM Mikro menggunakan pendekatan 5S1T yaitu Strategic, Structur, System, Skill, Speed, dan Target.
\”Dalam PPKM Mikro terdapat kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT berdasarkan INMENDAGRI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,\” kata dia.
Baca Juga: Mendagri Tetapkan Kriteria Zonasi Pengendalian Covid-19 Tingkat RT
Reihana menyampaikan, sebelum pemerintah pusat memprioritaskan Lampung menerapkan PPKM Mikro, pemerintah provinsi telah berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten/Kota mengimbau untuk mengadopsi PPKM Mikro di wilayah kabupaten/kota.
\”Sudah ada beberapa kabupaten/kota yang punya Satgas sampai di tingkat kelurahan seperti Bandarlampung, Lampung Tengah, Pesawaran,\” ujar dia.
Saat ini, lanjut Reihana, PPKM Mikro yang diadopsi kabupaten/kota dalam bentuk Desa Tangguh Bencana.
\”Sejak 19 April 2021 Provinsi Lampung masuk dalam Tahap V Pelaksanaan PPKM Mikro sehingga diharapkan 15 kabupaten/kota segera dapat mengimplementasikan PPKM Mikro sesuai regulasi yang ada yaitu memastikan PPKM Mikro berjalan di kabupaten/kota,\” kata dia. (Josua)