PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Ilwadi Perkasa

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 menyisakan pertanyaan besar. Mampukah pemerintah setempat dan penyelenggara Pemilu membiayai? Ini solusi dari mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin.

Bandarlampung (Netizenku.com): Mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan semua pihak yang terkait wajib melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebaik-baiknya dan sesuai batas waktu yang diberikan, yakni selama 90 hari ke depan.

“MK sudah memutuskan. Keputusan itu bersifat final dan mengikat. Maka, semua pihak mutlak melaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Pemkab dan penyelenggara Pemilu mesti cepat, terutama menyangkut pembiayaannya,” kata Samsudin kepada Netizen, Selasa 25 Februari 2025 pagi.

Persoalan anggaran PSU tentu menjadi hal pelik yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu di tengah keterbatasan anggaran saat ini. Jika mengacu penganggaran pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024 yang menghabiskan sedikitnya Rp28 miliar, tentu saja akan membuat Pemkab Pesawaran kelimpungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solusi Pak Sam

Uang dari mana? Mampukah keuangan Pemkab Pesawaran menanggungnya?

Untuk hal pelik ini, mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin punya solusinya!

Ia menyarankan pemerintah setempat bersama gubernur dan penyelenggara Pemilu melakukan konsultasi ke Mendagri untuk membahas terkait pendanaan PSU.

“Bila daerah merasa tidak mampu, ada jalan keluarnya, yakni gubernur bersama Pemkab Pesawaran dan penyelenggara Pemilu dapat berkonsultasi ke Mendagri dan Menkeu untuk meminta supaya PSI tidak menggunakan anggaran daerah,” kata Pak Sam menyarankan.

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Baca Juga  Peta Kapasitas Fiskal Terbaru: Lampung Masuk Kategori Sedang, Cek Data Lengkap di Sini

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain Amar tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Tak Miliki Ijazah

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.

“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar Ridwan.

Selain itu, Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan Pihak Terkait, yaitu: (1) Sampul Buku Induk Siswa tidak diisi identitas nama dan alamat sekolah, sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti SMA/SMU yang memiliki Buku Induk Siswa tersebut; Sampul Buku Induk Siswa bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sarana Pendidikan Proyek Pembakuan Sarana Pendidikan Jakarta Tahun 1989, namun di bagian data murid bernama “Aris Sandi’ tertulis nama Sekolah SMA Arjuna, yang menurut keterangan Pihak Terkait dalam persidangan SMA Arjuna berlokasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dan bukan berlokasi di Jakarta; dan (3) Dalam Buku Induk Siswa tersebut terdapat kolom keterangan yang menyatakan bahwa Aris Sandi merupakan murid/siswa pindahan dari SMA Utama Tanjung Karang. Berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.

Baca Juga  Refleksi Lampung 2025: Infrastruktur Melaju, Keuangan Daerah Jadi Penentu

Tidak Meyakinkan Mahkamah

Kemudian, Ridwan menyampaikan mengenai pengakuan Pihak Terkait (Aries Sandi Darma Putra) telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung, Mahkamah meyakini memang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diterangkan Pihak Terkait dan diterangkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bernama Thomas Amirico. Akan tetapi, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi menyelesaikan/lulus dari ujian dimaksud.

Namun, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampuïng dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat diterbitkannya SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

Mahkamah menilai dipenuhinya ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 29/2014 dalam penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak serta-merta membuktikan pula bahwa secara materiil yang bersangkutan telah menempuh/menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan sederajat SLTA/SMA kemudian memperoleh ijazah Paket/Kesetaraan yang dalam peristiwa a quo didalilkan hilang.

“Menurut Mahkamah ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti terkait kepemilikan ijazah pendidikan tersebut, telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” ujar Ridwan.

Tidak Lazim

Lebih jauh, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengalami kehilangan SKPI Paket/Kesetaraan yang dibuat pada tahun 2010, sehingga yang bersangkutan telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan. Kedua SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud masing-masing bertanggal 19 Juli 2018 yang dipergunakan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024 dan SKPI yang dipergunakan untuk mengikuti Pilbup tahun 2010.

Ridwan menyampaikan Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

“Dengan demikian dalil Pemohon mengenal tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI Paket/Kesetaraan di atas Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016. “Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” tandas Ridwan.(*)

Berita Terkait

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP
Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung
Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa
Disorot Konten Kreator, DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Way Kanan
Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik
Kunjungan Wisatawan Nataru di Lampung Diperkirakan Tembus Jutaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:42 WIB

Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:05 WIB

Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Senin, 29 Desember 2025 - 13:05 WIB

Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:27 WIB

ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:30 WIB

Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Jan 2026 - 17:03 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Kamis, 8 Jan 2026 - 16:07 WIB