Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya terus bergerak. Fasilitas pengolahan sampah regional itu ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
(Netizenku.com): Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan pembangunan PSEL menjadi bagian dari program pengelolaan sampah terpadu yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Proyek tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Lampung Raya.
“Danantara sudah menandatangani kontrak dengan investor. Tahun ini rencananya pembangunan mulai dilakukan,” kata Iwan, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembagian tugas dalam proyek tersebut sudah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Lampung bertanggung jawab menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota memastikan pasokan sampah sebagai bahan baku pengolahan.
PSEL akan dibangun di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Seluruh pembiayaan proyek berasal dari pendanaan Danantara.
Iwan menjelaskan, kehadiran PSEL akan mengubah sistem pengelolaan sampah di Bandar Lampung. Sampah yang selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung nantinya langsung dikirim ke fasilitas pengolahan untuk diubah menjadi energi listrik.
“Dengan adanya pabrik ini, sampah tidak lagi dibuang ke TPA Bakung, tetapi langsung diolah di fasilitas pengolahan sampah yang baru,” ujarnya.
Ia menilai proyek tersebut tidak hanya menjadi solusi persoalan sampah regional, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan lahan TPA Bakung untuk fungsi lain yang lebih produktif.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menjadikan kawasan bekas tempat pembuangan akhir itu sebagai destinasi wisata baru di Kota Bandar Lampung.
“Kalau nanti pengelolaan sampah sudah terpusat di PSEL, TPA Bakung bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, termasuk peluang pengembangan kawasan wisata,” tutup Iwan.(*)








