Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran

Ilwadi Perkasa

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Proses Penindakan Tindak pidana Pemilu

Ilustrasi Proses Penindakan Tindak pidana Pemilu

Lain ladang lain belalang. Lain lubuk lain ikannya. Peribahasa ini bukan soal perbedaan adat istiadat, tetapi tentang perbedaan proses penindakan terhadap tindak pidana Pemilu di Pilkada Kota Metro dan Kabupaten Pesawaran.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon, Pesawaran gagal berlanjut ke pengadilan. Penyidik di kepolisian setempat telah menyatakan perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga tidak dapat diteruskan.

Padahal sebelumnya Bawaslu Pesawaran menyatakan kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, serta memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sebelumnya juga ada laporan terkait pelanggaran oleh Pj Kades Desa Sukaraja. Laporan ini mentok di Bawaslu dan tidak sampai ke tahap penyidikan di kepolisian.

Situasi berbeda terjadi Pilkada Kota Metro. Laporan terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman dengan cepat berproses ke pengadilan.

Qumaru akan duduk di kursi terdakwa dalam perkara Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga  Bawaslu Giat Patroli Pengawasan Anti Politik Uang di Masa Tenang

Dari informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana pada Senin (28/10/2024), PN Metro mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal sidang perdana Calon Petahana tersebut, tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Metro yang dapat diakses oleh publik.

Belum ada informasi berkenaan dengan materi perkara dalam surat dakwaan, serta jumlah saksi yang akan dihadirkan dan barang buktinya. Kejaksaan masih enggan untuk membeberkannya. Seluruhnya akan disampaikan nanti pada proses persidangan.

“Berkas sudah kami limpah ke Pengadilan untuk segera disidang, kalau Tim JPU sudah ditunjuk lima jaksa. Kasi Pidum ditunjuk sebagai Ketua Tim. Soal materi Dakwaan, Saksi dan Barang Bukti, belum bisa dijelaskan sekarang. Nanti saja di persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.

Diketahui, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro, usai viralnya unggahan video di Media Sosial, yang menayangkan dirinya pada gelaran acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua Se-Kota Metro, pada 19 September 2024 lalu, di Kelurahan Hadimulyo Barat.

Baca Juga  Paslon No 2 Pesibar Minta Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Paslon No 3

Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Calon Walikota Wahdi tersebut, kemudian resmi menyandang status sebagai seorang tersangka pada 12 Oktober 2024, setelah menjalani beberapa kali tahap pemeriksaan.

Gakkumdu Pesawaran Masuk Angin

Kabar mengejutkan, Polres Pesawaran menyatakan proses hukum terhadap laporan tindak pidana Pemilu oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal sebelumnya untuk Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, oleh pihak Bawaslu dinyatakan terbukti memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, serta memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang kasusnya kemudian dilimpahkan untuk ditangani di tingkat Polres.

Kabar ini direspons oleh Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto, Yopi Hendro, SH dengan menuding penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran ‘Masuk Angin’.

Padahal menurut dia, perkara ini sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi pembuktian, karena semuanya sudah jelas dan terang benderang dan sudah menjadi konsumsi publik baik lokal maupun nasional.

Baca Juga  Akhirnya, Keinginan Warga Sungai Langka Terwujud

“Terhadap perkara ini, anak kuliah semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana benar salahnya,” ucap Yopi.

Meskipun demikian kata Yopi, pihaknya harus berjiwa besar dan tetap harus menghormati keputusan dari Penyidik Gakkumdu tersebut, walaupun dalam penilaiannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat kabupaten setempat.

“Apa mau di kata, meskipun kami kecewa atas keputusan itu, kami tetap profesional untuk menghormati dari keputusan Gakkumdu Pesawaran, yang berani telah bersembunyi di tempat yang terang,” ungkapnya menyindir.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Yopi mengatakan, masih banyak cara yang akan dilakukan pihaknya untuk melawan terhadap cermin ketidak adilan ini.

“Pasti, dengan waktu yang masih tersisa ini, kami akan menempuh dan mengambil langkah hukum, untuk melawan ketidak adilan ini,” tegas Yopi. (Rival/Soheh/iwa)

Berita Terkait

Parosil Boyong Stafnya ke Jakarta, Ajarkan Cara Jemput Program Pusat untuk Lampung Barat
Bupati Egi Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak, Dorong Modernisasi Pertanian di Lampung Selatan
Parosil Temui Andi Arief, Dorong Pemerataan Listrik dan CSR di Lampung Barat
AMP Datangi Inspektorat, Protes Rekomendasi Terkait Ketua BPD Gedongtataan
Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Gadai Kendaraan
Tiga Pria Asal Pesawaran Dibekuk Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:13 WIB

Lentera Swara Lampung | 125 | Senin, 21 April 2025

Selasa, 15 April 2025 - 22:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 124 | Rabu, 16 April 2025

Senin, 14 April 2025 - 07:41 WIB

Lentera Swara Lampung | 123 | Senin, 14 April 2025

Kamis, 10 April 2025 - 22:23 WIB

Lentera Swara Lampung | 122 | Jumat, 11 April 2025

Rabu, 9 April 2025 - 21:16 WIB

Lentera Swara Lampung | 121 | Rabu, 9 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:00 WIB

Lentera Swara Lampung | 119 | Rabu, 19 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Berita Terbaru

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:32 WIB