Pringsewu (Netizenku.com): Dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu tentang Pelaksanaan Pengendalian Dampak Covid-19 pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya. Terkait SE Bupati bernomor 10/26/U.04/2020 tersebut, digelar rapat di rumah dinas wakil bupati, Jumat sore (24/4).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pringsewu, Dr Fauzi, diikuti dan dihadiri oleh Kapolres, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kepala Kementerian Agama, H.Marwansyah, Ketua MUI, KH.Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII beserta ormas Islam lainnya, pengurus dewan masjid Indonesia, para camat serta kepala KUA sekabupaten.
Fauzi mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap berada di daerahnya masing-masing dan tidak berpergian ke luar daerah (mudik). Selain itu, agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
\”Terkait pelaksanaan shalat Jumat dan shalat 5 waktu di Kabupaten Pringsewu, masih menunggu pengarahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi,\” ujarnya.
Kapolres, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan pada malam pertama pelaksanaan shalat tarawih di Kabupaten Pringsewu, didapati masih banyak masjid yang tetap menggelar secara berjamaah.
\”Sebagaimana Maklumat Kapolri serta (SE) Gubernur Lampung, ia telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk turun mengimbau ke masjid-masjid agar masyarakat menjalankan ibadah shalat Tarawih di rumah masing-masing,\” harapnya.
Kapolres juga memohon dukungan dari semua pihak, khususnya para tokoh agama untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar ikut mentaati (SE) Bupati Pringsewu. Dalam masa pandemi Corona ini, menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan harus mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
\”Terkait masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan pentingnya Physical Distancing, instansinya akan memasang Maklumat Kapolri di tempat-tempat keramaian, sekaligus meminta jajaran TNI dan Satpol PP agar dapat bersama-sama turun ke lapangan guna memberikan imbauan kepada masyarakat,\” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu, H.Marwansyah, mengatakan pihaknya siap mendukung segala keputusan pemerintah, termasuk SE Bupati dengan menindaklanjutinya kepada para kepala KUA di semua kecamatan, agar bersama camat dapat menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat, sekaligus mengimbau para kepala KUA agar lebih aktif turun ke masyarakat, sehingga ke depan pelaksanaan shalat tarawih sudah mulai dilaksanakan di rumah masing-masing.
\”Selain itu, Kementerian Agama juga memohon kerjasama dari para camat untuk mendata masjid dan mushala yang masih tetap melaksanakan shalat tarawih berjamaah,\” ujarnya.
Ketua MUI, KH.Hambali, bersepakat untuk tidak melakukan shalat tarawih secara berjamaah di masjid dan musholla, serta dilaksanakan di rumah masing-masing, sedangkan untuk shalat Jumat dan 5 waktu masih akan dibahas lebih lanjut.
Selai itu, pengurus PC NU dan PD Muhammadiyah serta LDII maupun ormas Islam lainnya juga menyampaikan kesepakatannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait shalat tarawih di masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, mereka meminta ketegasan pemerintah terkait untuk tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid atau musholla, sehingga harus ada bahasa yang sama dari semua pihak, bahwa yang dilarang bukan shalat tarawihnya, melainkan untuk sementara agar tidak shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushala, tetapi melaksanakan di rumah masing-masing. Terkait shalat Jumat dan 5 waktu, masih harus menunggu telaah lebih lanjut dan mendalam dari masing-masing pengurus ormas Islam.
Di sisi lain, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pringsewu, melaporkan pada malam pertama shalat tarawih, dari 1.186 masjid dan mushala yang ada, baru 29 masjid dan mushala yang tidak melaksanakan shalat Tarawih berjamaah, disebabkan masih ada pengurus masjid yang memiliki keterbatasan ilmu, sehingga masih memerlukan adanya pendampingan dan bimbingan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Lampung, Ustadz Munawir, menyatakan bahwa seluruh Surat Edaran, Maklumat dan Fatwa yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun MUI merupakan bentuk perintah yang dikeluarkan oleh pihak berkompeten, sehingga wajib untuk ditaati sampai ke tingkat paling bawah. MUI juga telah mengeluarkan taushiyah untuk menjalankan shalat tarawih di rumah masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi data, penduduk perantau yang masuk ke Kabupaten Pringsewu per-23 April 2020 pukul 15.00 WIB berjumlah 6.824 orang yang tersebar di 9 kecamatan, masing-masing untuk yang datang dari berbagai daerah di dalam negeri sebanyak 6.685 orang, serta dari luar negeri sebanyak 139 orang.
Masing-masing terdiri dari Kecamatan Pringsewu (633 dalam negeri dan 11 luar negeri), Gadingrejo (454 dalam negeri dan 5 luar negeri), Ambarawa (973 dalam negeri dan 17 luar negeri), Pardasuka (1.081 dalam negeri dan 45 luar negeri), Pagelaran (976 dalam negeri dan 15 luar negeri), Banyumas (467 dalam negeri dan 11 luar negeri), Adiluwih (772 dalam negeri dan 19 luar negeri), Sukoharjo (848 dalam negeri dan 16 luar negeri), serta Pagelaran Utara (481 dalam negeri). (Reza/len)