Pria Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Reza

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan proses hukum terhadap DY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, yang dilayangkan oleh YN (28), istri sah dari tersangka.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, DY melakukan penganiayaan di rumah kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Saat itu, korban ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

“Menurut korban, kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya kepada awak media, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (17/7/2025).

Korban juga menyebut kekerasan serupa sudah sering ia alami, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan melaporkan DY ke pihak berwajib karena tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersebut.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

AKP Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka tidak bersikap kooperatif. Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun DY justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga proses hukum sempat terhambat.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB