Pria Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Reza

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan proses hukum terhadap DY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, yang dilayangkan oleh YN (28), istri sah dari tersangka.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, DY melakukan penganiayaan di rumah kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Saat itu, korban ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

“Menurut korban, kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya kepada awak media, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (17/7/2025).

Korban juga menyebut kekerasan serupa sudah sering ia alami, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan melaporkan DY ke pihak berwajib karena tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

AKP Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka tidak bersikap kooperatif. Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun DY justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga proses hukum sempat terhambat.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB