Praperadilan Nuryadin Ditolak PN Tanjungkarang, Penyidikan Dinyatakan Sah

Avatar

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18/12/2025).

Lampung (Netizenku.com): Dengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin—tokoh yang dikenal dengan julukan Raja Besi Tua—dinyatakan sah. Perkara dugaan pemberian keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke proses persidangan.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Dengan demikian, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, SH, MH, tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darussalam, yang dikenal dengan julukan Raja Broker Tanah, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang pada akhirnya tidak terbukti.

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,” ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.

Ujang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar dapat diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dampak panjang perkara tersebut terhadap kliennya. Menurut Ujang, Darussalam harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. “Selama ini bisnis klien kami ikut tersendat akibat perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025, penetapan tersangka, serta beberapa surat penyidikan lanjutan lainnya.

Melalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 serta meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023.

Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh hakim.

Kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mix Hersen, SH, MH, Firman Simatufang, SH, MH, dan Muhammad Yani, SH, belum memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ujang Tommy menilai penyidik Polresta Bandarlampung sejatinya telah memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap Nuryadin, mengingat ancaman pidana serta lamanya proses penyidikan yang telah berjalan hampir dua tahun.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera memperoleh kepastian hukum yang memulihkan kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabatnya,” pungkas Ujang. (*)

Berita Terkait

Bandara Radin Inten II Menuju Internasional, Imelda Optimistis Pariwisata Lampung Terdongkrak
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Cetak Pemimpin Muda Inklusif
UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734
Ekonomi Lampung dan Ilusi Stabilitas (Bagian 3in3)
Kadalistik Kebijakan dan Produksi Citra di Lampung (Bagian 2 in 3)
Penghargaan dan Anomali Fiskal Lampung (Bagian 1 in 3)
Kapasitas Fiskal Tinggi, Mengapa Lampung Tetap Berutang?
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Angka Kemiskinan Turun, Nafas Ekonomi Rumah Tangga Masih Diuji

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:17 WIB

Dinas PPKB Tubaba Gelar Pelayanan KB Keliling

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:14 WIB

Tiyuh Gunung Timbul Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Infrastruktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:14 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 7 Bentor Sampah dari PGN

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:30 WIB

Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Tubaba Bangun Ikon Baru di Kota Budaya Uluan Nughik 

Senin, 15 Desember 2025 - 18:09 WIB

Raimuna Cabang IV Pramuka Kwarcab Tubaba Resmi Dibuka 

Berita Terbaru

Celoteh

Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Rabu, 24 Des 2025 - 12:20 WIB

Lampung

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Des 2025 - 11:46 WIB